Bupati Non Aktif Lampung Selatan Divonis Selama 12 Tahun Penjara
Onlinekoe.com – Terdakwa kasus korupsi Bupati non aktif Lampung Selatan Zainudin Hasan, hanya dapat tertunduk mendengarkan Ketua Majlis Hakim Mien Trisnawaty membaca Vonis atas diri nya selama 12 tahun denda Rp 500 juta subsider 4, bulan dan diwajibkan membayar Uang pengganti sebesar Rp 66 milyar terkait kasus Suap Fee Proyek infra Struktur Lampung selatan di PN Tanjungkarang ,senin (25/4).
“Ketua Majlis Hakim Mien Trisnawaty mengatakan terdakwa Zainudin Hasan terbukti bersalah melanggar pasal 12 Huruf a .12 huruf i beserta pasal 12 Huruf B di tambah TPPU oleh karna itu kita vonis dengan 12 Tahun penjara denda 500juta subsider 4 bulan diwajib kan membayar uang pengganti sebesar Rp 66Juta bila tidak di bayar sita hartanya bila tidak cukup ditambah hukuman nya selama 18 Bulan ,tegasnya
Pada sidang sebelum nya Jaksa penuntut Umum KPK Subari cs menuntut terdakwa Zainudin Hasan selama 15 tahun penjara “terbukti melanggar pasal pertama tentang korupsi pasal 12 Huruf a, 12 Huruf i, dakwaan ketiga pasal 12 Huruf B besar + dakwaan TTPU, Dia kita tuntut selama 15 tahun penjara denda Ro 500 juta subsider 5.Bulan penjara serta kita wajib kan membayar Uang Pengganti sebayak Rp 66 Milyar bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan ditambah hukumanya selama 2 tahun penjara ,Kata nya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wawan Yunarwanto mendakwa Zainudin dengan dua dakwaan yakni tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menyatakan terdakwa Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan, dari tahun 2016 hingga 2018, melakukan tindakan suap yang memperkaya diri sendiri, dengan menerima uang Rp 100 miliar lebih, terkait fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.
Jaksa melanjutkan, uang tersebut dipergunakan untuk membeli berbagai macam aset pribadi, seperti tanah, rumah toko, rumah makan dan kapal. Uang tersebut diterima oleh Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho (ABN) tahun 2016, Hermansyah Hamidi dan selanjutnya dilakukan oleh Anjar Asmara Kadis PUPR tahun 2017, serta salah seorang rekanan yakni Gilang Ramadhan selaku Direktur PT. Prabu Sungai Andalas sebagai pemberi suap..
“Setelah terdakwa menperoleh komitmen fee proyek tersebut, semua rekanan dapat mengerjakan proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan,” lanjut Jaksa Penuntut Umum.