Langgar Etika Jabatan, JPK Minta Kepala Inspektorat Lamtim Diberhentikan
Onlinekoe.com, Lampung timur – Jaringan Pembrantasan Korupsi (JPK) Korda Lampung Timur melayangkan surat dan meminta kepada Wakil Bupati Lampung Timur, Zaiful Bukhori untuk memberhentikan atau mencopot Kepala Inspektorat Kabupaten Setempat lantaran sikapnya yang kurang layak saat menerima tamu dari insan Pers beberpa waktu lalu. Selasa (21/05/2019).
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, tidak mengurangi rasa hormat, Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kordinator Daerah Lampung Timur meminta kepada Wakil Bupati Lampung Timur Sebagai pemegang Tongkat Estafet Kepemimpinan ( Melanjutkan Sisa Masa Jabatan 2015-2020 ) Untuk Mengevaluasi/Menon aktifkan/ memberhentikan/Mencopot yang Bersangkutan Atas nama saudara ;
Nama : Drs. A. Nurdin Sifrizal. MH
NIP : 195911301990081001
Jabatan : Inspektur – Inspektorat Kabupaten Lampung Timur Pangkat/Gol : Pembina Utama Madya -IV/d Dari Jabatan Inspektur – Inspektorat Kabupaten Lampung Timur dan agar dapat dilakukan Pembinaan kembali Terhadap Saudara Drs. A. Nurdin Sifrizal. MH, Karena Kami menilai yang bersangkutan belum Mampu dan Patut untuk Mengemban Amanah sebagai Inspektur – Inspektorat Kabupaten Lampung Timur,”isi surat tersebut
Masih dalam surat itu,”hal ini terkait dengan sikap dan Perilaku sebagaimana beberapa waktu yang lalu Saudara Drs. A. Nurdin Sifrizal. MH Pertontonkan dihadapan Pers kemudian menjadi Viral di Media Massa dan Media Sosial dan beredar luas, menjadi Sorotan di Kalangan Masyarakat serta menjadi atensi Publik saat ini,”
Perlu kami sampaikan bahwasanya tidaklah Elok dan Relevan, Saudara Drs. A. Nurdin Sifrizal. MH selaku Anggota Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT ) sekaligus sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah ( APFP ) Mempertontonkan Sikap, Perilaku dan perbuatan tersebut dikarenakan tidak sesuai Dengan Adab, Adat, Norma dan Kaidah – Kaidah, Tatakrama, Etika dan Estetika serta Sopan Santun dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi ) sesuai wewenang sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, terlebih Dalam kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. Serta menurut hemat kami belum sesuai dengan Budaya Masyarakat Provinsi Lampung umumnya yaitu “ Pi’il Pesengirei – Nemui Nyimah – Nengah Nyappur ”.
Disamping hal tersebut di atas Track Record Saudara Drs. A. Nurdin Sifrizal. MH telah Tercederai selaku Inspektur – Inspektorat Kabupaten Lampung Timur yang Notabenenya adalah Penegak Disiplin yang dalam hal ini, Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kordinator Daerah Lampung Timur meng-istilahkan Inspektur selaku Pimpinan dan Inspektorat adalah „„ Instansi Penegak Disiplin ‟‟ atau “ Polisi – nya Pegawai Negeri Sipil ” dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Kendati Pengangkatan/Penempatan Setiap Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah Sepenuhnya Kewenangan dan Hak Prerogatif Pimpinan Daerah Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kordinator Daerah Lampung Timur menghimbau Kepada Sdr. Wakil Bupati Lampung Timur kedepan untuk dapat menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara Proporsional tidak hanya dilihat dari Senioritas, Pengalaman, Latar Belakang Pendidikan serta Jenjang Kepangkatan, tetapi Track Record (Rekam Jejak), Sikap, Perilaku, Etika dan Moral merupakan pondasi penting dan merupakan bagian dari syarat yang tak terpisahkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan Menempati Ditempatkan pada tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan dapat memberikan contoh Suri tauladan, Kepatuhan dan Kedisiplinan kepada Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Struktural maupun Fungsional yang ada Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Clean and Good Governance).
Perlu diketahui, surat yang bersifat Urgent itu di tembuskan kepada Presiden JPK (sebagai laporan), Bupati Lampung Timur, Sekretaris Kabupaten (Sekkab/Ketua BAPERJAKAT), ketua DPRD Lampung Timur, Forum Komunikasi Masyarakat Adat Lampung (FOKMAL), PC. Majelis Ulam Indonesia (PC. MUI) Lampung Timur, para Direktur DPN – JPK, serta Para pimpinan Media cetak dan Elektronik.(*/tim)