Polsek Tanah Luas Tangkap Empat Pengguna Narkoba
Onlinekoe.com, Aceh Utara – Personel Polsek Tanah Luas Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh menangkap empat tersangka pengguna narkoba jenis sabu, Rabu (22/5/2019) sekitar pukul 23.30 WIb.
Ketiganya yakni MAR (48) warga Gampong Bumban Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara. FS (27) warga Gampong Tualang Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara. sementara dua tersangka lainnya merupakan warga Gampong Blang Trieng Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara masing – masing berinisial dan D (23) dan M (21).
Kapolres Aceh Utara, AKBP. Ian Rizkian Milyardin SIK melalui Kapolsek Tanah Luas AKP Nurmansyah dalam siaran persnya, Kamis (23/5) sore membenarkan telah mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Sebelumnya, pada Rabu (22/5) sekira pukul 22.00 Wib personel Polsek Tanah luas pada Rabu (22/5) sekira pukul 22.00 Wib. mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang sedang duduk berkumpul dan menggunakan Narkotika jenis Shabu di kebun sawit di Gampong Blang Trieng Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara
“Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Tanah Luas bersama anggotanya langsung bergerak ke TKP dan melakukan penggerebekan terhadap gubuk/rangkang tersebut. Kemudian, melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, diamankan empat tersangka,”katanya.
Kemudian, lanjutnya setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa satu bungkus paket besar yang diduga narkotika jenis Shabu dgn berat 1,90 gram/bruto, empat bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat 0,44gram/bruto, satu buah alat hisap Shabu (Bonk) yang terbuat dari botol air mineral yang telah dimodifikasi dengan menggunakan sedotan/pipet plastik dan pirek, duabbuah korek api gas, dan tiga buah HP serta satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan/pipet
“Kini keempat tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Tanah Luas guna penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (Mhd)