Hanya Satu Pekerja Gudang Mancis Terdaftar sebagai Peserta BPJS
Onlinekoe.com, Langkat – Sebanyak 24 dari 25 pekerja yang tewas dalam musibah kebakaran gudang perakitan alat pemantik api (mancis) di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Jumat (21/6) kemarin, tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari 25 pekerja yang meninggal dalam musibah kebakaran kemarin, hanya satu orang saja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara 24 lainnya, termasuk 4 pekerja yang selamat, tidak terdaftar,” ungkap Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara, Umardin Lubis, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, TM Haris Sabri Sinar, usai meninjau lokasi gudang yang terbakar, Sabtu (22/6) siang.
Dikatakan Umardin, satu-satunya pekerja meninggal dunia yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ialah Gusliana (31), warga Dusun I Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, yang menjabat selaku Mandor I di gudang perakitan alat pemantik api terkait.
Dalam status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya, Gusliana terdata sebagai pekerja tetap (karyawan) PT Kiat Unggul, Medan. Sedangkan 24 pekerja lainnya yang meninggal dunia dan 4 pekerja selamat, justru beratatus buruh harian lepas dan tidak didaftarkan pemilik perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Gusliana akan mendapatkan hak berupa jaminan kecelakaan kerja, biaya pemakaman, dan santunan berkala. Totalnya sekira Rp 150 juta lebih. Hitunganya itu 48 kali gaji bulanan yang dilaporkan perusahaannya, yang disesuaikan dengan UMK Deli Serdang sebesar Rp 2.985.000.per bulan.
“Kami jadwalkan pembayarannya itu dilakukan pada Senin ini, yang disesuaikan dengan penyaluran santunan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat,” ujar Umardin.
Mengenai temuan 28 buruh harian lepas gudang perakitan alat pemantik api yang sama sekali belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dia menganggap pemilik perusahaan sudah melakukan tindakan melawan hukum, karena secara sengaja mengabaikan hak-hak para pekerjanya.
Selain itu, pihaknya pun turut mencium indikasi terjadinya diskriminasi terhadap para pekerja. Sebab pemilik perusahaan hanya mendaftarkan pekerja tetapnya saja, yakni mandor, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun tidak dengan buruh harian lepasnya.
“Jika memang si pemilik perusahaan terbukti mengabaikan hak-hak para pekerjanya, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat dapat saja memberikan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha, jika memang perusahaan terkait memiliki izin,” sebut Umardin.
Sebaliknya jika ada pekerja tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka pihaknya akan meminta perusahaan terkait untuk membayarkan hak-hak pekerjanya sesuai jumlah yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab regulasi tersebut telah diatur dalam undang-uandang tenaga kerja kita.
“Artinya, jika si pekerja adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka pihak yang membayarkan santunannya adalah BPJS Ketenagakerjaan. Namun jika si pekerja tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka pihak yang membayarkan santunannya adalah pemilik perusahaan,” seru Umardin.
Berkaca pada musibah kebakaran gudang perakitan alat pemantik api di desa Sambirejo itu pula, dia turut mengimbau setiap pemilik perusahaan dan para pelaku usaha, khususnya di Kabupaten Langkat, agar segera mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjan.
“Kami berharap, jadikan kejadian tragis ini sebagai pengalaman dan pelajaran yang berharga kita. Sebab program jaminan sosial keternagakerjaan tidak hanya dibuat untuk melindungi pekerja, tetapi juga pelaku usaha, baik sektor usaha rumahtangga, sektor usaha formal dan informal, serta jenis usaha lainnya,” tandas Umardin. (andi/tiara)