Kementerian Perindustrian Dalami Legalitas Industri Perakitan Mancis
Onlinekoe.com, Langkat – Kementerian Perindustrian tengah mendalami legalitas usaha industri perakitan alat pemantik api (mancis) di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang hangus terbakar, Jumat (21/06/2019) kemarin, hingga menewaskan 30 orang.
“Karena ini termasuk jenis industri, jadi kita klarifikasi dulu, apakah ada atau tidak izinnya. Jika memang ada, tentu akan kita cari tahu siapa pihak yang mengeluarkan,” ungkap Sesditjen Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin RI, Mochamad Khayab, usai meninjau lokasi kebakaran di Desa Sambirejo, Sabtu (22/6) siang.
Diakui Khayab, untuk mengoptimalkan proses investigasi, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polres Binjai, Pemkab Langkat, Disperindag Provinsi Sumatera Utara, serta seluruh pihak maupun lembaga terkait lainnya.
Namun dia belum dapat memastikan, apakah usaha perakitan alat pemantik api skala rumahtangga di Desa Sambirejo merupakan badan usaha resmi atau tidak. Sebab pihaknya masih harus mengumpulkan beberapa bukti pendukung dan menelusuri lebih banyak informasi tambahan.
Apalagi menurut Khayab, izin usaha industri untuk seluruh kategori industri relatif sama. Jikapun ada perbedaaan kategori industri, maka perbedaan tersebut hanya terletak pada besar atau kecilnya nilai investasi usaha.
“Yang jelas, usaha perakitan alat pemantik api ini masuk kategori industri. Namun kita akui, di situ memang ada potensi bahayanya. Sehingga kita selaku pemerintah, harus dapat menjaga dan melindungi ini, baik dari segi aktifitas industrinya maupun keberadaan tenaga kerjanya,” ujar Khayab. (andi/tiara)