Ragam

Polisi Tahan 3 Tersangka Kebakaran Gudang Mancis

Onlinekoe.com, Langkat – Polres Binjai resmi menahan tiga tersangka terkait kasus terbakarnya gudang perakitan alat pemantik api (mancis) yang menewaskan 30 orang di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara Jumat (21/06/2019).
“Ada tiga tersangka yang kita tahan. Mereka antara lain, I (Indramawan) selalu Direktur PT Kiat Unggul, B (Burhan) selaku manajer gudang, dan L (Lismawarni) selaku supervisor,” ungkap Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, melalui (PS) Kasubbag Humas, Iptu Siswanto Ginting, Sabtu (22/06/2019) petang.
Disebutkannya, ketiga tersangka ditangkap di Kota Medan. Mereka dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dalam kasus tersebut, I, B, dan L dianggap melakukan kelalaian hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal baru yang akan menjerat ketiga tersangka. Sebab selain dugaan kelalaian, mereka terindikasi mengelola usaha industri tersebut secara ilegal, dan juga mempekerjakan anak di bawah umur,” seru Siswanto.
“Sementara ini kita belum dapatkan surat izin usaha industri atas gudang perakitan alat pemantik api tersebut. Kemudian ada beberapa pekerja yang ikut tewas dalam.musibah itu, diketahui masih di bawah umur,” ujar Siswanto.
Mengenai dugaan penyebab terjadinya ledakan besar sebelum kebakaran, dia menyebut adanya indikasi kelalaian dari pihak pekerja maupun dari pihak pengelola gudang perakitan alat pemantik api, hingga menyebabkan terjadinya sambaran api akibat kebocoran gas dari pemantik.
“Keterangan yang kita himpun sebelumny dari para saksi mata, awal terjadinya musibah itu diduga dipicu kelalaian dari salah satu pekerja yang tanpa sengaja melemparkan pemantik api yabg terbakar ke tumpukan pemantik api lainnya, hingga memicu sambaran api,” ujar Siswanto.
Nahas, ketika volume api sudah terlanjur membesar, para pekerja dan anak-anak yang berada di dalam gudang justru terjebak di ruang depan dan tidak dapat keluar bangunan. Sebab pintu depan ruangan yang seharusnya dapat menjadi jalur evakuasi alternatif justru dalam keadaan terkunci.
“Pasca kebakaran kemarin, tim gabungan dari Unit Pidum Sarreskrim Polres Binjai dan Ditkrimum Polda Sumatera Utara juga sudah menyegel Kantor PT Kiat Unggul di Medan, serta tiga gudang perakitan alat pemantik api sejenis di Kabupaten Langkat, yang ikut berafiliasi dengan perusahaan tersebut,” tukas Siswanto. (andi/tiara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *