Provinsi Lampung

Pengusaha Papan Reklame Mengapreasiasi Kebijakan Plt.Bupati Lamtim

Onlinekoe.com, Lampung Timur – Salah satu pengusaha reklame Hevzon mendukung dan mengapresiasi Terobosan dan kebijakan Plt. Bupati Lampung Timur (Lamtim) H. Zaiful Boakhari S.T, yang akan segera menertibkan papan rekalame yang tidak memiliki izin.

Rencana Penertiban papan reklame disampaikan Zaiful saat memimpin dan memberikan pengarahan pada apel ASN di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamtim, Selasa (25/06/2019).

Sapaan Akbar Bang Iful, menilai di wilayah Kabupaten Lamtim banyak bertebaran papan reklame. Papan-papan reklame tersebut terlihat terpasang hampir di setia sudut wilayah Kabupaten Lamtim.

Namun sampai sejauh ini dia belum tahu persis, papan reklame mana saja yang memiliki izin dan papan reklame mana saja yang tidak berizin, sehingga segera didata dan penertiban papan-papan reklame tersebut.

Jika pada pendataan dan penertiban tersebut ditemukan ada yang tidak meiliki izin, maka tegas Zaiful papan reklame tersebut tanpa terkecuali harus diturunkan saat itu juga. “Jadi kalau ditemukan ada papan reklame tidak memiliki izin, maka saat itu juga harus diturunkan,” tegas Zaiful.

Masih dikatakan Zaiful, dalam pendataan plus penertiban papan rekalame ini pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi kepada papan reklame yang tidak berizin. “Ingat, untuk penertiban papan reklame ini tidak ada toleransi. Tidak ada izin ya segera diturunkan tanpa terkecuali,”tandasnya.

Direktur CV. Zona Multi Media, Hevzon, S.E M.M menyampaikan sebuah gagasan dan kebijakan untuk menertibkan reklame patut diapresiasi dan patut didukung penuh

” saya Sebagai pengusaha Di bidang Reklame dan asli putra daerah lampung Timur, saya pribadi mendukung penuh dengan kebijakan bapak bupati untuk menertibkan Reklame di Lamtim yang tidak berizin. Karna reklame adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Hevzon saat di konfirmasi melalui telpon pribadinya.(*/sms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *