Kejari Binjai Bentuk Tim Tangani Perkara Kebakaran Gudang Mancis
Onlinekoe.com, Binjai – Kejari Binjai siap membentuk tim khusus penanganan perkara kebakaran gudang perakitan alat pemantik api (mancis) PT Kiat Unggul yang menewaskan 30 orang di Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, 21 Juni 2019 lalu.
Hal tersebut dilakukan menyusul telah diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas dugaan ketelibatan tiga tersangka dalam perkara itu, masing-masing Direktur PT Kiat Unggul, Indramawan, Supervisor, Burhan, dan Kepala Bagian Personalia, Lismawarni.
Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Intel, Erwin Nasution, menyebut, SPDP atas perkara kebakaran gudang perakitan alat pemantik api merk toke di Desa Sambirejo telah diterima pihaknya dari Penyidik Satreskrim Polres Binjai, pada Rabu (26/06/2019) kemarin.
“Berkas (SPDP)-nya sendiri ada tiga. Masing-masing untuk tersangka IM (Indramawan), tersangka BH (Burhan), dan tersangka LM (Lismawarni). Saat ini pun kita telah berkoordinasi di lingkup internal,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (27/06/2019) sore.
Erwin menegaskan, pihaknya akan menangani perkara itu dengan sangat serius. Hal ini mengingat, peristiwa kebakaran gudang perakitan alat pemantik api merk toke tersebut menyebabkan jatuhnya korban jiwa dalam junlah banyak, dan telah menjadi perhatian utama publik.
Meskipun demikian, sampai saat ini Kejari Binjai belum memutuskan siapa jaksa yang nantinya akan ditunjuk untuk menangani perkara tersebut. “Belum bisa kita publikasikan itu. Namun yang pasti, kita sendiri sudah siap membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini,” seru Erwin. (andi/tiara)