Beranda Ragam DPRD Langkat Setujui Tujuh Ranperda inisiatif

DPRD Langkat Setujui Tujuh Ranperda inisiatif

Onlinekoe, Langkat – Sebanyak tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Langkat Tahun 2019 akhirnya disetujui untuk diajukan menjadi Perda, dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Langkat, Kamis (27/06/2019).
Ketujuh Ranperda Inisatif tersebut meliputi Ranperda Wajib Belajar MDTA, Ranperda Larangan Membawa Handphone Ke Sekolah, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Penyelenggaraan Pengelolaan Perpustakaan, Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja, Ranperda Penyelenggaraan Pengelolaan Museum, dan Ranperda Pelayanan Publik.
Sebelum disetujui menjadi Ranperda Inisiatif, terlebih dahulu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Langkat, Nurul Azhar Lubis, menjelaskan latar belakang dan tujuan penyusunan Draf Ranperda kepada pimpinan dan anggota DPRD Langkat.
Beruntung setelah proses pembahasan yang alot dan melelahkan, akhirnya seluruh peserta rapat menyetujui Draft Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Langkat diubah menjadi Ranperda inisiatif DPRD Langkat Tahun 2019.
Secara khusus Nurul Azhar Lubis, menjelaskan latar belakang penyusunan Ranperda Inisiatif ditentukan beberapa pertinmbangan, sesuai kebutuhan dari masing-masing bidang pembahasan, dasar hukum, dan jangkauan arah pengaturan Ranperda.
Ranperda Inisiatif Wajib Belajar MDTA misalnya, disusun san dibuat untuk mencerdaskan, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan siswa. Selain itu wajib belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama islama bagi siswa Sekolah Dasar.
Mengenai Ranperda inisiatif Larangan Membawa Handphone (HP) ke Sekolah, Nurul Azhar Lubis mengaku tujuan disusun dan dibuatnya rancangan regulasi itu tidak lain untuk mencegah efek negatif dari penggunaan HP dan mencegah kenakalan remaja.
Selain itu dia juga menerangkan sasaran lokasi lokasi yang dilarang untuk membawa HP, yakn tempat proses belajar-mengajar, tempat ibadah sekolah, laboratorium sekolah, perpustakaan sekolah, dan lingkungan sekolah.
“Demikian kami sampaikan uraian latar belakang dan tujuan dibentuknya Ranperda Inisuatif inj, untuk dapat dipahami dan ditindaklanjuti bersama,” seru Nurul Ahzar Lubis.
Menyikapi hasil rapat paripurna itu, Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Surialam, mengharapkan seluruh jajaran anggota DPRD Kabupaten Langkat untuk memastikan penyusunan Ranperda Inisiatif itu dibuat sesuai kebutuhan dan bermanfaat langsung kepada masyarakat Kabupaten Langkat.
“Semoga saja Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Langkat Tahun 2019 ini benar-benar dibuat untuk kemajuan dan pembangunan Kabupaten Langkat, demi membentuk masyarakat yang berbudaya, tertib secara administrasi, dan disilpin dalam hukum,” katanya. (andi/tiara)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini