Sehari, Polsek Binjai Barat Tangkap Tiga Pencuri
Onlinekoe.com, Binjai – Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Binjai Barat mengamankan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian, hasil penanganan dua kasus kejahatan, Jumat (28/06/2019) kemarin.
Ketiga pelaku tidak lain, Amru Nasution (41) dan Azuar Anasrul (27), keduanya warga Jalan Letda Umar Baki, Gang Peringgan, Lingkungan II, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, serta Ade Hamdani (37), warga Jalan Tuanku Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota.
Kapolsek Binjai Barat, AKP Arnawati, saat diwawancara wartawan melalui Kanit Reskrim, Ipda Ramadhan, via sambunhan telepon seluler, Sabtu (29/06/2019) pagi, mengatakan, ketiga tersangka ditangkap usai diringkus dari rumah mereka masing-masing.
Dalam hal ini, katanya. Tersangka Amru Nasution dan Azuar Anasrul ditangkap atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian pagar baja dan alat pertukangan inventaris SD Negeri 023908 Jalan Salak, Kelurahan Limau Sundai, 30 Agustus 2018 silam.
Akibat aksi kejahatan kedua pelaku, Kepala SD Negeri 023908 Jalan Salak, Kelurahan limau Sundai, Halimatussyakdiah, selaku pelapor, mengaku, pihaknya mengalami kerugian material hingga mencapai Rp 5 juta.
“Dalam kasus ini, pelaku sebenarnya ada tiga orang. Namun baru dua orang saja yang kita tangkap. Satu lagi berinisial G (Gepeng), masih buron, karena kita dapat informasi, dia sudah melarikan diri ke Aceh,” terang Ramadhan.
Sebaliknya, tersangka Ade Hamdani alias Dani ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian sejumlah arang elektronik dari gudang penyimpanan bahan bangunan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, 27 Maret 2019 lalu.
Dalam laporannya, pihak pelapor atas nama Mey Hilda Puteri Bangun, mengaku pihaknya mengalami kerugian material hingga mencapai Rp 7 juta.
“Untuk kasus kedua, pelaku sebenarnya ada empat orang, termasuk tersangka AH (Ade Hamdani). Namun tiga lagi sudah lebih dulu kita tangkap dan sekarang ini dititipkan di Lapas Binjai, mengingat perkaranya sudah ditangani kejaksaan,” sebut Ramadhan.
Terkait aksi kejahatan itu, dia mengaku mempersangkakan Amru Nasution, Azuar Anasrul, dan Ade Hamdani, melanggar Pasal 363 Subs Pasal 362 KUHPidana, tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (andi/tiara)