Provinsi Lampung

Rencana Pemangkasan Anggaran, Untuk Pembayaran Tukin Pejabat

Onlinekoe.com, Pringsewu – Rencana kebijakan pembayaran tunjangan kinerja untuk para pejabat dan pegawai di lingkungan pemkab Pringsewu, yang bersumber dari pemangkasan beberapa anggaran pembangunan, merupakan kebijakan yang tidak pro rakyat, ujar Suyudi salah satu aktivis di Kabupaten Pringsewu.

Suyudi, mengatakan, salah satu rencana pemangkasan anggaran yang akan dialihkan untuk pembayaran tukin berasal dari anggaran yang akan digunakan untuk membangun Makam KH. Gholib. Ini kan kebijakan ngawur yang tidak pro rakyat. Ujarnya.

Sah-sah saja pembayaran tukin untuk para pejabat dan pegawai, tapi jangan memangkas kegiatan yang sudah direncanakan, tunda dulu saja pembayaran tukin tahun depan, rencanakan dengan matang penganggarannya. Karena ini toh bukan kegiatan yang mendesak, ujarnya.

Senada dengan Hi. Wanawir tokoh pejuang pemekaran kabupaten Pringsewu, menagatakan, Pembayaran Tukin kepada para pejabat dan pegawai itu merupakan reward untuk penghargaan prestasi kerja kepada para pejabat atau pegawai, kalau anggarannya belum ada, ya jangan memangkas anggaran yg sudah ada, apa lagi sampai memangkas anggaran untuk pembangunan, di tunda dulu saja, anggarkan tahun depan, ujar Wanawir.

Sementara itu Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, Edison Athia mengatakan, coba nanti akan kita bahas ulang dengan kawan-kawan banggar, Itu kan baru usulan pemerintah.

Menurut Edison, Ada dua faktor yg banggar akan mengatakan tidak, pertama kita tetap sepakat akan berpihak kepada belanja publik dan kedua, tidak boleh pegawai yang sudah dapat tunjangan juga mendapat tukin, double akun itu namanya. Ujar Edison.

Sementara itu wakil rakyat lainnya Joni Sapuan dari Demokrat mengatakan kita akan dalami setelah RAPBD-P diserahkan pihak executiv ke DPRD. Secara pribadi kalau betul mereka ajukan hal tersebuf di RAPBD-P nanti, dengan cara memangkas program/kegiatan di APBD murni 2019 ; itu tidak tepat waktu dan mencederai rasa keadilan masyarakat pringsewu.

Joni Sapuan mengatakan, Tukin yang dmaksud harus berbasis kinerja dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Semangatnya telah diatur dalam PP.58/ 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan sepertinya juga ada PP baru sebagai pengganti PP.58 tersebut.

Kabag Organisasi Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Waskito, mengatakan, memang benar perubahan APBD kabupaten Pringsewu untuk tahun 2019. Akan menyiapkan anggaran untuk tunjangan kinerja pegawai sesuai dengan jabatan pegawai, hal ini berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara no. B/556/M.SM 04.00/2017 tentang persetujuan hasil evaluasi jabatan dilingkungan pemerintah kabupaten Pringsewu.

Menurut Waskito, besar kecilnya tunjangan kinerja yang akan diterima para pegawai tergantung dengan analisa jabatan dan kinerja pegawai, ujarnya. (benk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *