Provinsi Lampung

Ketua DPRD Gelar Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mapolres Lamsel

Onlinekoe.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melakukan peletakan batu pertama untuk pembangunan Mapolres Lamsel yang baru, Rabu, (03/07/19).

Diketahui bahwa pihak dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lamsel telah menghibahkan sebidang tanah dan bangunan di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, tepatnya di depan SPBU Jati Indah atau disamping Auto 2000 Kalianda.

Hadir dan menyaksikan acara tersebut, Kapolda Lampung, Irjen Pol. Drs. Purwadi Arianto, M.Si, Inspektur Wilayah II Irwasum Mabes Polri Brigjen Pol Drs. Bejo Sulaksono, pejabat utama Polda Lampung, Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta organisasi masyarakat dan kepemudaan yang ada di Wilayah Lampung Selatan.

Adapun dokumen tanah Sertifikat yang diserahkan tersebut berdasarkan Naskah Hibah Daerah Nomor 020/1400/V.03/2019 dan Nomor B/315/VI/2019 Tanggal 24 Juni 2019, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolda Lampung Irjen. Pol. Purwadi Arianto. Menurutnya, hibah tersebut menunjukkan bahwa ada kemitraan dan kerja sama yang baik antara instansi pemerintah dalam rangka mendukung kelancaran pembangunan hukum.

“Atas nama Kepolisian, kami sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Ini membuktikan bahwa kemiteraan di Lampung Selatan ini berjalan dengan baik,” ujar jenderal bintang dua ini.

Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan AKBP. M. Syarhan mengucapkan terima kasih kepada Pemkab setempat. Dia berharap, dengan hibah tersebut, kinerja Polres Lampung Selatan dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Serta dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugas pokok sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang sangat merespon cepat hibah tanah ini, sehingga pembangunan Mapolres yang baru bisa terlaksana. Dan ini statusnya sudah ada setifikat, artinya sudah benar-benar legal,” kata Syarhan. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *