Ragam

DPRD Gelar Paripurna Pembentukan Program Legislasi Daerah

Sumaterapost, PESISIR BARAT – DPRD Kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Legislasi Daerah Tahun 2019. Yang dipusatkan di gedung wanita Sekretariat Daerah Pesisir Barat, pada Selasa (6/11), sekitar Pukul 13.30 WIB.

Dalam kegiatan rapat paripurna itu dihadiri 20 anggota DPRD dari 25 anggota DPRD Pesisir Barat. Paripurna dipimpin oleh wakil Ketua I DPRD Pesisir Barat, M.Towil, dan didampingi oleh Ketua DPRD Pesisir Barat , Piddinuri, dan Wakil Ketua II DPRD, AE.Wardhana Kesuma dan dihadiri Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Wakil Bupati Pesibar, Erlina, Sekda Pesibar, Azhari. Selain itu dihadairi juga perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab setempat, serta unsur Forkopimda Pemkab Pesisir Barat dan Lampung Barat.

Sekretaris DPRD Pesisir Barat, L.Maulana menyampaikan Program Legislasi Daerah Pesisir Barat sebagaimana diketahui bersama bahwa DPRD kabupaten dan kota mempunyai tugas dan wewenang terkait dengan pembentukan, pembahasan, memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah.

Penyusunan program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2019, yaitu :
1. Ranperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan;
2. Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
3. Ranperda tentang kebersihan dan keindahan;
4. Ranperda tentang konsultasi publik;
5. Ranperda tentang pelayanan publik;
6. Ranperda tentang penyelenggaraan alat pemadam kebakaran;
7.Ranperda tentang rencana detail tata ruang;
perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
8. Perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang penataan pengendalian tower;
9. Perubahan atas peraturan daerah nomor 19 tahun 2016 tentang pajak daerah;
10. Perubahan atas peraturan daerah nomor 20 tahun 2016 tentang retribusi jasa umum;
11. Perubahan atas peraturan daerah nomor 21 tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha;
13. Perubahan atas peraturan daerah nomor 22 tahun 2016 tentang retribusi perizinan tertentu;
14. Perubahan atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2016 tentang rpjmd kabupaten Pesisir Barat tahun 2016-2021
15. Perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 23 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil ketua 1 DPRD Pesibar tersebut, atas persetujuan peserta rapat bahwa telah disepakati sebanyak 15 program legislasi daerah Pesibar Tahun 2019 tersebut. Gus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *