Beranda Ragam DPO Kasus Narkoba Diringkus Polsek Langkahan

DPO Kasus Narkoba Diringkus Polsek Langkahan

Onlinekoe.com, ACEH UTARA – Polsek Langkahan Polres Aceh Utara berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) penyalahgunaan narkoba.

Pelaku yang berhasil ditangkap ialah, Ris (28) warga gampong Tanjong Dalam Dusun Tj. Balee Kecamatan Langkahan Kab. Aceh Utara, Selasa (23/7/2019).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin, S.IK melalui Kapolsek Langkahan Ipda Samsul Bahri mengatakan Ris merupakan DPO kasus narkotika, berdasarkan laporan Polisi LP.A/01/IV/Res.4.2./2019/Ac/Res.Narkb, Sek langkahan, tanggal 30 April 2019. Melpas 112 ayat 1Jo 114 ayat 1 UU Narkotika.

Penangkapan bermula sekitar pukul sekira pukul 06.00 Wib petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO Ris berada di sekitar Gampong Tanjong Dalam Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara. Berbekal informasi tersebut bergegas menuju TKP dan mengamankan Ris, ditemukan barang bukti 1unit Hp merk Oppo Warna White Gold

Dia menjelaskan,  kronologis penangkapan Ris adalah pengembangan setelah jajaran kepolisian Polres Aceh Utara dari Polsek Langkahan menangkap pelaku pengguna narkoba Dedi dan Jam pada tanggal 30 April 2019 lalu.

Pada saat dilakukan penangkapan kedua pelaku membeli/menerima/ Narkotika jenis sabu dari Ris dengan Cara menggadaikan Satu Buah Hp merk Oppo senilai Rp. 150.000.

“Selanjutnya DPO kasus sabu tersebut dibawa dan diamankan di Polsek Langkahan guna proses hukum Lebih Lanjut,”pungkasnya. (Mhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini