Ragam

Tega Bakar Istri Sendiri, Dedek Diringkus Polisi

Onlinekoe.com, BINJAI – Tim Opsnal Satreskrim Polres Binjai mengamankan seorang pria asal Desa Kedai Trumon, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, karena diduga melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya sendiri, 30 April 2019 lalu.

Pelaku diketahui bernama Teuku Raja Aceh alias Dedek (32), yang saat ini tercatat sebagai penduduk Jalan Abdul Hamid Noor, Lingkungan II, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Dia diamankan pada Minggu (28/07/2019) siang, usai diringkus petugas kepolisian dari gudang produksi beton di kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kilometer 7,8 Medan-Binjai, Kelurahan Lalang, Kecamatan medan Sunggal, Kota Medan.

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kasubbag Humas, Iptu Siswanto Ginting, menuturkan, operasi penangkapan itu dilakukan polisi setelah menindaklanjuti pengaduan Karim Musa, warga Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.

Dalam laporan yang diterima Unit SPKT Polres Binjai pada 1 Mei 2019 lalu, pelapor mengadukan tindakan keji Dedek, tidak lain menantunya, karena tega membakar istrinya, Juliana Riska (25), sehingga korban mengalami luka bakar cukup serius.

“Motif tersangka TRA alias Dedek nekat membakar istrinya sendiri tidak lain karena dipicu rasa cemburu,” sebut Siswanto, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/07/2019) pagi.

Dia mengungkapkan, aksi keji Dedek terjadi setelah dirinya memergoki Juliana Riska bersama pria lain di sebuah lokasi hiburan malam, kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Binjai-Stabat, Dusun I Purnamasari, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang.

Karena emosi, spontan saja tersangka Dedek mendatangi sang istri, lalu menyiramkan cairan bensin ke tubuh perempuan itu dan membakarnya menggunakan alat pemantik api.

“Namun begitu melihat korban merasa kesakitan dan berteriak minta tolong, tersangka TRA alias Dedek justru merasa iba. Dia pun bergegas memeluk sang istri, dan berupaya memadamkan kobaran api yang membakar tubuh korban,” ujar Siswanto.

Sesaat setelah kobaran api di tubuh Juliana Riska berhasil dipadamkan, tersangka Dedek selanjutnya membawa sang istri menuju Ruang IGD RSUD Dr RM Djoelham, Kota Binjai, guna mendapat penanganan medis.

Namun karena kondisi luka bakar Juliana Riska cukup parah, yakni mencakup 45 persen dari seluruh bagian tubuhnya, korban kemudian dirujuk ke RSU Royal Prima, Kota Medan, untuk selanjutnya dirujuk kembali ke RSUP Adam Malik, Kota Medan.

“Atas kasus ini, TRA alias Dedek dipersangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta,” ungkap Siswanto. (andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *