BNN Prov Lampung Tangkap dan Sita Aset Bandar Narkoba Diduga Jaringan Internasional
Onlinekoe.com -Tim Pemberantasan BNN Provinsi Lampung berhasil mengungkap kasus tindak narkotika jenis sabu pada Jumat (9/8/2019) lalu. 3 tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya 7.259,93 gram (lebih kurang 7 Kg) sabu kristal putih.
Hal ini dikatakan Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol. Eri Nursatari didampingi Kabid Pemberantasan Kombespol Hendri pada presscon di kantor BNNP Lampung, Telukbetung, Kamis (15/8/2019).
Kronologis penangkapan berawal saat Tim Pemberantasan BNNP Lampung mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba ke wilayah Lampung. 2 Tim yang dibentuk melakukan persiapan dan gerak cepat.
“Sekitar jam 11 malam datang sebuah mobil Mitsubishi Pajero dari arah Branti menuju bunderan Hajimena. Ditempat itu, mobil Pajero tersebut menunggu. Setelah 10 menit, datang mobil penerima mengambil barang,” ujar Eri.
Selanjutnya, ditambahkan dia, sekitar pukul 23.45 Wib mereka melakukan serah terima. Saat itu pula tim melakukan penangkapan. 3 orang tersangka masing – masing ZQ (22) dan S (30) yang merupakan warga Lhoksumawe Aceh, serta AI (38) merupakan warga Telukbetung, Bandar Lampung berhasil kita tangkap.
“Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina warna merah sebanyak 7 kantong. Para tersangka mendapat imbalan sebesar Rp100 juta untuk membawa dan mengedarkan barang haram ini,” kata dia.
“Salah satu tersangka mencoba melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan terukur,” tambahnya.
Kemudian pada pemeriksaan lanjutan, diketahui jaringan ini dikendalikan oleh seseorang dari Pandeglang Banten.
Setelah tim melakukan pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap tersangka JS (41) di perumahan Cigadung Pandeglang, Banten.
Di rumah tersangka JS, tim berhasil mengamankan banyak buku rekening, kartu ATM, perhiasan dan dokumen.
Tersangka JS yang merupakan residivis mengatakan, bahwa sabu akan diedarkan di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya.
Eri menambahkan, bahwa pengungkapan kasus dan penggagalan penyelundupan narkotika golongan 1 ini merupakan hasil kerjasama BNNP Lampung dengan seluruh masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati. Sedangkan tersangka yang memiliki harta kekayaan, baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang diduga berasal dari bisnis narkoba ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Sementara Kabid Berantas Hendri turut menjelaskan, diduga ini merupakan jaringan internasional. Kami dari BNNP sudah berkoodinasi dengan BNN Pusat terkait hal tersebut.
“Dari kasus ini juga berhasil diungkap kasus lain, yaitu pencucian uang dengan jumlah nominal Rp1,9 miliar, ini berhasil kita sita semuanya. Terkait kemungkinan jaringan yang ada di Lapas, ini sedang kami lakukan pendalaman,” pungkas Hendri. (Ysm)