Hentikan Tenaga Ahli, Gubernur Arinal Gandeng Praktisi Hukum
Onlinekoe.com, BANDARLAMPUNG — Berhasil Efisiensi Anggaran hingga 1,8 M dengan menghentikan Tenaga Ahli, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menggandeng Praktisi Hukum yang akan membantunya dalam mengkaji semua kebijakan yang berimplikasi secara hukum tanpa membebani anggaran daerah.
Sesuai dengan arahan Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur Arinal Djunaidi dalam pemerintahannya meniadakan Tenaga Ahli yang selama ini menjadi beban anggaran.
Dengan menghapus tenaga ahli yang berjumlah sekitar 40 orang berhasil melakukan efisiensi anggaran sekitar 1,8 M. Sedangkan untuk membantu kerja Gubernur dalam menentukan kebijakannya yang mengharuskan memiliki pertimbangan dan atau telaah secara hukum. Gubernur mengakomodir sejumah praktisi hukum dalam TIM HUKUM Provinsi Lampung yang akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Setdaprov. Lampung.
“Tim ini merupakan praktisi / orang – orang yang memiliki kompetensi di bidang hukum yang bersedia mengabdikan ilmunya untuk kepentingan rakyat Lampung tanpa di gaji dan bekerja secara insidentil serta berkoordinasi dengan Biro Hukum”, demikian disampaikan Kepala Biro Hukum Pemprov. Lampung Zulfikar saat menerima beberapa media bersama Kabag Humas dan Komunikasi Publik Heriyansyah di Lingkungan Kantor Gubernur Provinsi Lampung Selasa, (10/09/2019).
Tim Hukum di angkat berdasarkan SK Gubernur Lampung No. G/618/B.02/HK/2019 memempunyai tugas diantaranya melaksanakan kajian dan analisis kebijakan gubernur dalam bidang hukum, memberikan pertimbangan, saran, masukan, dalam penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan bidang hukum. Kemudian Tim Hukum akan melapor dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala BIro Hukum Setda Provinsi Lampung.
Lebih lanjut, Karo Hukum menyampaikan keberadaan Tim Hukum sebagai wujud Apresiasi Gubernur terhadap aspirasi beberapa praktisi hukum yang siap mengabdi kepada rakyat Lampung Berjaya. Hal ini juga sebagai wujud konsistensi Gubernur Arinal untuk menjalankan saran BPK untuk menghentikan Tenaga Ahli yang di anggap menjadi beban anggaran.
“Sebagai Kepala Daerah yang taat hukum beliau tentu membutuhkan sinergitas dengan orang – orang yang berkompeten dalam menentukan kebijakan. Pembentukan Tim Hukum merupakan jawaban dari saran BPK untuk efisiensi anggaran, namun tetap memperhatikan aspek hukum dalam setiap mengambilan keputusan dan menentukan arah pembangunan daerah“, pungkas Zulfikar. (Humas Pemprov)