Beranda Pesawaran Pemkab Pesawaran Lakukan Penilaian BLUD ke-13 UPT Puskesmas se-Kabupaten Pesawaran

Pemkab Pesawaran Lakukan Penilaian BLUD ke-13 UPT Puskesmas se-Kabupaten Pesawaran

Onlinekoe.com, Pesawaran – Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa, Selaku Ketua Tim Penilai BLUD Puskesmas, mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi UPT Puskesmas untuk menerapkan BLUD.

“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya, substantif, teknis dan administratif, surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, renstra, standar pelayanan minimal, laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan, laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah,” jelasnya. Jumat (27/9/2019).

Dirinya mengatakan, dilakukannya BLUD ini bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif kepada masyarakat, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab.

“Hal itu juga dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, langkah itu juga diambil guna membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah,” ungkapnya.

Dirinya berharap, penilaian BLUD terhadap persyaratan administratif pada 13 puskesmas se-kabupaten pada hari ini dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan harapan kita bersama.

“Besar harapan kami, dengan diterapkannya BLUD pada puskesmas dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan yang lebih baik kedepannya. Tak lupa saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPKP yang selama ini telah mendampingi di Kabupaten Pesawaran,” pungkasnya.

Diketahui, Tim Penilaian BLUD yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah yang terdiri dari Sekda sebagai ketua, BPKAD sebagai sekretaris, serta Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bappeda, Inspektorat, Kepala Bapenda dan kabag Hukum sebagai anggota, jelasnya. (Muhajirin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini