Disnakertrans Muba, Himbau Perusahaan Agar Daftarkan Karyawannya ke BPJS Kesehatan dan Ketenaga Kerjaan
Onlinekoe.com, Muba – Menindaklanjuti surat edaran bupati musi banyuasin Nomor. 560/130/Disnakertrans/2018. Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans), menekankan kepada pihak perusahaan yang memperkerjakan karyawannya agar dapat mendaftarkan karyawannya ke badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (BPJS) dan ketenaga kerjaan karena mengacu pada UU No.24 Tahun 2011, Tentang BPJS.
Kepala Disnakertrans Musi Banyuasin Drs. H. M Yusuf Amilin M.Si. melalui skretaris Ependi SE. MH. di dampingi kasi perselisihan HI, Paisal mengatakan saat di temui di ruang kerjanya kamis (3/10/2019), meminta kepada perusahaan yang ada di lingkungan pemkab musi banyuasin khususnya, Yang memperkerjakan karyawan nya agar segerah dapat mendaftarkan karyawannya ke badan penyelenggara jaminan Sosial kesehatan (BPJS). Karena berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS kesehatan, jika tidak di laksakan akan di kenakan sangsi sesuai dengan pasal 17 dan pasal 55, Jelasnya.
Namun sejauh ini kami sudah cek kelapangan hasil pantauan kami semua perusahaan sudah melaksanakan kewajiban nya untuk mendaftarkan karyawan nya pada BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Meski demikian kami berharap jika ada karyawan yang belum mengikut sertakan pada BPJS agar dapat melapor ke kantor Disnakertrans dan akan kami tindak, Tegasnya.(Deb)