Beranda Ragam KPK Tetapkan drg Mike, Saksi Suap Rachmat Yasin

KPK Tetapkan drg Mike, Saksi Suap Rachmat Yasin

Onlinekoe.com, Bogor – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, drg Mike Kaltarina ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi tambahan. Sebelumnya Camalia Wilayat Sumaryana dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di RSUD Cibinong Leidia Marhareta Kandou

Drg Mike menjadi saksi dalam penyidikan kasus korupsi pemotongan dana Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY).

“KPK menetapkan Mike dijadwalkan diperiksa sebagai saksi tersangka RY terkait tindak pidana korupsi pemotongan dana SKPD dan gratifikasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/10/2019).

KPK terus mendalami terkait pemotongan dana SKPD yang dianggap utang oleh tersangka Rachmat Yasin di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, saat menjabat Bupati Bogor. Sebelumnya, KPK mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.

Selama menjabat Bupati, tersangka diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.

Uang tersebut diduga diperuntukan sebagai biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah periode kedua dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014

Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi, berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil mewah Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Gratifikasi diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja saat diterima.

RYt disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

RY sebelumnya bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, dengan divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta, karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sentul, Kepala Dinas Tata Ruang Pemkab Bogor, Zairin.

“Dana suap itu, diduga memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan, atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. Tujuan memperkaya diri”, kata Febri. (Den).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini