Provinsi Lampung

Kemenag Launching Wakaf Tunai Sekaligus Pengukuhan Pengurus Perwakilan BWI Lamteng

Onlinekoe.com – Gunung Sugih (Inmas), Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) melaksanakan pengukuhan pengurus perwakilan  Lampung Tengah masa jabatan periode tahun 2019-2022. Pengukuhan dilaksanakan pada hari selasa pagi (15/10) di aula Kementerian Agama Lampung Tengah. Dalam pengukuhan kali ini sekaligus Launching Wakaf Tunai dan Pembinaan Perwakafan oleh BWI Provinsi Lampung.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah Drs.H.Jamaludin. MM., mengucapkan selamat kepada pengurus BWI yang baru saja dikukuhkan, semoga  mampu melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan program kerja yang telah dibentuk, serta menjadikan wakaf produktif sebagai upaya peningkatan ekonomi masyarakat dilampung tengah khususnya.

Ia pun menjabarkan bahwa  baznas Lampung Tengah sudah banyak meyalurkan bantuan kepada masyarakat  yang membutuhkan, contohnya lebih dari tigapuluh ribu bebek dan ratusan kambing yang sudah dibudidayakan di Lampung Tengah, memberikan mesin penggiling kopi, mesin pengering keripik, mesin laundry, mesin potong rambut dan masih banyak lagi, sampai-sampai dinobatkan sebagai “Pemberi mesin”, ujarnya.

Sementara Rektor Darmajaya selaku Ketua BWI Provinsi Lampung H. Firmansyah memberikan sambutan dan ucapan  selamat pada Pengurus BWI Perwakilan Lampung Tengah  yang baru dikukuhkan. BWI sudah terbentuk sejak  tahun 2008. Ia pun menjelaskan tentang wakaf tunai yang baru saja dilaunching  Wakaf Tunai di Indonesia secara umum diatur di dalam UU No. 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 yang berisi Pedoman Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 ,wakaf tunai  merupakan dana atau uang yang dihimpun oleh institusi pengelola wakaf (nazir) melalui penerbitan sertifikat wakaf tunai yang dibeli oleh masyarakat.

Dalam pengertian lain wakaf tunai dapat juga diartikan mewakafkan harta berupa uang atau surat berharga yang dikelola oleh Pengurus BWI, sedangkan dana wakaf yang terkumpul selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nazir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan.

Tujuannya supaya pengelolaan wakaf dapat lebih optimal dan bermanfaat. Ia pun menjelaskan Kita ingin agar wakaf ini menjadi gaya hidup , ‘’GAK WAKAF GAK KEREN ‘’ pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *