MetroProvinsi Lampung

PENGUMUMAN KPU, Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Metro Tahun 2020

Onlinekoe.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mengumumkan penyerahan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2020.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro Nomor : 70/HK.03.1-Kpt/ 1872/KPU-Kot/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebarannya untuk Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2020.

Dengan ini diumumkan persyaratan penyerahan dukungan dokumen bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2020 dari jalur perseorangan dengan ketentuan sebagai berikut;

Syarat pencalonan Jumlah dukungan minimal dan persebaran : Jumlah Minimal Dukungan Paling sedikit 11.432 Pemilih. Jumlah Minimal Sebaran Paling Sedikit di 3 Kecamatan.

Data yang diserahkan berupa: Surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2020 (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan) yang ditempel fotokopi KTP Elektronik dan atau dilampiri Surat Keterangan pada Formulir tersebut, dibuat dalam 1 (satu) rangkap Asli; (formulir dapat diunduh di website KPU Kota Metro di : https://kpu-metrokota.go.id/)

Surat Pernyataan Daftar Nama Pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2020 (Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan) hasil cetak dari Aplikasi SILON dibuat dalam 2 (dua) rangkap, terdiri dari 1 (satu) rangkap Asli (ditempel materai Rp. 6.000,-) dan 1 (satu) rangkap salinan;

Rekapitulasi Jumlah Dukungan (B.2-KWK Perseorangan) hasil cetak dari Aplikasi SILON dibuat dalam 1 (satu) rangkap Asli; ditempel materai Rp.6000,- yang disusun per kelurahan. Data dan Jumlah serta urutan dalam dukungan yang terdapat dalam softcopy harus sesuai dan sama dengan yang ada dalam hardcopy.

Formulir Model B.1-KWK disusun dan diberi nomor sesuai dengan urutan pada Formulir Model B.1.1-KWK (harus sama)
Surat pernyataan dukungan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan), Surat Pernyataan Daftar Nama Pendukung (Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan) dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan (B.2-KWK Perseorangan) yang disampaikan dalam bentuk softcopy disusun menggunakan aplikasi SILON.

Tempat penyerahan dukungan; Kantor KPU Kota Metro Jln. Letjend AR Prawira Negara No.17 Kota Metro Telp./Fax : (0725) 41486.

Waktu penyerahan dukungan; Tanggal 19 s.d 23 Februari 2020 pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB Pada hari terakhir (23 Februari 2020), pukul 08.00 s.d. 24.00 WIB

KETENTUAN PENYERAHAN Bakal Pasangan Calon menyerahkan dokumen dukungan dan daftar tim penghubung (LO) kepada KPU Kota Metro; Bakal Pasangan Calon agar memberitahukan kepada KPU Kota Metro minimal 1 (satu) hari sebelum menyerahkan dukungan.

Selanjutnya, bakal pasangan calon perseorangan menyampaikan dan menyerahkan Surat Mandat tim penghubung (LO) bakal pasangan calon perseorangan ke KPU Kota Metro melalui Subbagian Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kota Metro;

Untuk keterangan dan Informasi lebih lanjut, tim penghubung (LO) bakal pasangan calon perseorangan dapat berkonsultasi ke Helpdesk Pencalonan KPU Kota Metro di Subbagian Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kota Metro pada setiap hari dan jam kerja.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Metro, 3 Desember 2019. KETUA, tertanda Nurris Septa Pratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *