HUKUM DAN KRIMINALNASIONAL

Membongkar Tabir Gelap Korupsi Pemkab Garut Eksekutif Yudikatif

Onlinekoe.com, GARUT – Kasus dugaan korupsi anggaran Pokok – Pokok Pikiran (Pokir) dan Biaya Operasional Pimpinan (BOP) DPRD Garut anggaran tahun 2014 – 2019 masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Garut. Diketahui pada akhir bulan November 2019 sebanyak 27 anggota DPRD yang telah diperiksa termasuk 4 orang pentolan DPRD Garut dan puluhan ASN Pemkab Garut.

Pokir merupakan kepanjangan Pokok – Pokok Pikiran, istilah Pokir untuk menyebut kewajiban bagi anggota legislatif guna menjaring aspirasi masyarakat. Termaktub pada pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang Tata Tertib disebut Badan Anggaran (banggar).

Kasus dugaan korupsi anggaran Pokok – Pokok (Pokir), BOP, Aspirasi dan Mamin menyeret mantan – mantan ketua DPRD dan anggota DPRD dari Priode 2014 – 2019. Kasus duagaan korupsi secara berantai dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Garut. Perkara dugaan korupsi harus tuntas sampai akar akarnya.

M. Andi salah satu anggota LSM di Cikajang Garut Sabtu (28/12/2019) mengatakan. Bersama anggotanya terus mengawal kasus dugaan korupsi oleh anggota DPRD Garut sampai tuntas. Ia pun sangat mendukung upaya pihak Kejaksaan Negeri Garut dalam memberantas korupsi.

“disinyalir kasus dugaan korupsi dikalangan DPRD Garut, bisa saja semua anggota DPRD menikmatinya. Kita tinggal menunggu hasil pengembangan dan penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Garut” kata Andi.

Sumber yang diterima sumaterapost.co dilapangan pihak Kejari Garut segera memeriksa mantan ketua DPRD Kabupaten Garut Jawa Barat yakni Ade Ginanjar atas dugaan korupsi dana Pokok – Pokok Pikiran dan biaya operasional di lingkungan DPRD pada tahun anggaran tahun 2017 – 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Azwar mengatakan selama ini sudah 27 orang anggota DPRD Garut yang telah diperiksa. “semua unsur pimpinan telah kami periksa, dalam waktu deket segera memeriksa ketua Ade Sugianto” ujarnya.

Menyoal berapa banyak dana yang diduga dikorupsi berjamaah dikalangan DPRD Garut, Azwar menjelaskan. Untuk sementara belum dapat diketahui berapa banyak kerugian negara karena kata Azwar saat ini masih dalam penyelidikan. Anggota DPRD yang sudah menjalani pemeriksaan yaitu para politikus PKS, PKB, PDI Perjuangan, PPP dan Golkar.

Kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Garut yang melibatkan eksekutif dan yudikatif bagaikan langit gelap tanpa cahaya. Siapakah kunci yang bisa membongkar tabir korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Garut.

Berbagai elemen masyarakat Kabupaten Garut berharap kepada Ketua DPRD Garut Priode 219 – 2024 Euis Ida Wartiah (Fraksi Golkar) sebagai kunci tabir terbongkarnya dugaan korupsi di Pemkab Garut yang melibatkan eksekutif dan yudikatif. ” Kami optimis kasus dugaan korupsi pasti terbongkar, hal itu kami berharap kepada Ibu Ida Wartiah segera bongkar tabir kegelapan” ungkap Adi Sabtu (28/12/2019) di Gunung Gelap Garut Selatan (google.garsel).

Ketua DPRD Garut Priode 2019 – 2024 Euis Ida Wartiah pada Minggu kedua bulan Desember 2019 telah menjalani pemeriksaan di Kejari Garut. Wartiah pada jumpa persnya di Gedung DPRD Garut mengatakan. Bahwa dirinya dimintai klarifikasi terkait penyalahgunaan dana Pokir dan BOP dilingkungan DPRD Garut yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Garut. (Myd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *