Demi Cinta Nekad Injak Al-Qur’an, Pria Asal Garut Digelandang Polisi
Onlinekoe.com, GARUT – Jajaran Kepolisian Polres Garut berhasil membekuk seorang pria diduga sebagai pelaku penistaan agama dengan cara menginjak peninggalan ayat – ayat Al-Qur’an. Perlakuan seorang pria menjadi viral setelah gambarnya diunggah di media sosial.
Kapolres Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansyah mengatakan setelah menjadi viral dan ramai diperbincangkan, Pihakanya langsung menyelusuri keberadaan terduga pelaku melalui dua akun Facebook milik Deni Suherman dan Hery Kurniawan. Pihak kepolisian langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Garut.
Menurut Kapolres Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansyah dalam keterangannya pelaku Hery Kurniawan tidak menginjak Al-Qur’an keseluruhan melainkan Kitab Majmu Syarif Kamil yang di dalamnya tentu saja memuat beberapa surat yang terdapat dalam Al-Qur’an.
Hery Kurniawan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, mengakui secara keseluruhan perbuatannya melakukan atau menginjak kitab Majmu Syarif Kamil. Pelaku Hery Kurniawan memberikan keterangan kepada penyidik tidak berbelit – belit terkait maksud dan tujuan menginjak kitab tersebut. Atas perbuatannya polisi menjerat Hery Kurniawan dengan Pasal 117 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 bulan atau 3 pekan.
Perbuatan Hery Kurniawan mengundang berbagai pendapat para tokoh agama dan lapisan masyarakat muslim di Kabupaten Garut. Perbuatannya tersebut dinilai telah menodai agama, tidak mudah hanya sekedar minta maaf atas perbuatannya, dia pun harus diproses secara hukum. Selain itu perbuatan Hery telah meresahkan masyarakat.
Sementara itu menurut Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut KH. Sirojul Munir Jumaat (3/1/2020) kepada wartawan mengatakan. Perbuatan Hery jelas melecehkan terhadap agama termasuk muslim. “meskipun yang diinjak itu bukan kitab suci Al-Qur’an secara utuh, perlu diketahui bahwa kitab Majmu Syarif Kamil didalamnya berisikan surat yang terdapat dalam Al-Qur’an.
Atas kesigapan pihak Kepolisian, KH. Sirojul Munir berterimakasih karena sudah bisa meredam emosi masyarakat. Dalam proses hukum sepenuhnya wewenang kepolisian, namun harapannya ini sebagai bukti pembelajaran dan tidak akan terjadi lagi di masyarakat.
Pengakuan Hery Kurniawan sampai berbuat nekad menginjak Kitab Majmu Syarif Kamil, awalnya sebagai bukti asmara terhadap A. Sebagai sumpah bawa dia benar – benar mencintai. Kemudian diunggah di Facebook namun sebelumnya dikirim kepada A melalui pesan WA. Akan tetapi yang menjadi sorotan publik terkait pernyataan mengaku dirinya kafir dan tangkap saya. Sampai berita diturunkan masih dalam pengembangan pihak Kepolisian Polres Garut Jawa Barat. (Muh).