Pemkab Pringsewu & BPJS Kesehatan Gelar Rapat FKPKU Semester II Tahun 2020
Onlinekoe.com, PRINGSEWU – Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama (FKPKU) Semester II Tahun 2020 BPJS Kabupaten Pringsewu digelar di Ruang Rapat Sekda Kantor Pemkab Pringsewu, Senin (8/6/20).
Dipimpin dan dibuka oleh Sekda Kabupaten Pringsewu Drs.A.Budiman PM, MM didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung dr.Muhammad Fakhriza, MH, kegiatan ini diikuti Asisten Administrasi Umum Hasan Basri, SE, MM, Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik sekaligus Plt Kadis Kesehatan Relawan, SE, Kepala BPKAD Arief Nugroho, SE, MP, Kepala Bappeda A.Fadholi, M.Si., Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Dr.dr.Hj.Endang Budiati, M.Kes., Sekdis Sosial Tri Kadarmanto, Kabag Hukum Ihsan Hendrawan, SH, MH, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Pringsewu Deasy, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Sekdakab Pringsewu Drs.A.Budiman PM, MM berharap melalui kegiatan Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Semester II Tahun 2020 dapat lebih mensinkronkan sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Pringsewu.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung dr.Muhammad Fakhriza, MH mengatakan putusan Mahkamah Agung No.7P/HUM/2020 telah membatalkan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden No.75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. “Dalam pertimbangannya, MA mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan. Oleh karena itu, pemerintah sangat menghargai keputusan MA tersebut”, ujarnya.
Dikatakannya, saat ini terjadi kesenjangan antara iuran dengan manfaat yang komprehensif, sehingga untuk kesinambungan program perlu perbaikan ekosistem dengan mempertimbangkan penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib, kemudian manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas rawat inap yang standar (sesuai UU No.40/2004), serta review iuran, manfaat, dan tarif layanan secara konsisten dan reguler, sehingga perlu dibentuk unit aktuaria pemerintah.
Lebih lanjut disampaikan Fakhriza, bahwa pemerintah saat ini juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. “Beberapa kebijakan dalam Perpres tersebut yakni mengenai iuran BPJS Kesehatan, diantaranya untuk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP), yang berlaku mulai 1 Juli 2020 dengan iuran untuk kelas I sebesar Rp 150,000, kelas II sebesar Rp 100,000, dan kelas III sebesar Rp 42,000. Khusus PBPU dan BP kelas III diberikan bantuan oleh pemerintah pusat, sehingga peserta hanya membayar sebagian saja”, jelasnya.
Untuk diketahui, Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Semester II Tahun 2020 terdiri dari Pengarah Bupati Pringsewu, Ketua Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Sekretaris Kepala BPJS Cabang Bandar Lampung, dengan anggota yakni Asisten Administrasi Umum Setdakab Pringsewu, Kadis Kesehatan, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kadis Sosial, Kabag Hukum Pemkab Pringsewu, Kabid Yankes Dinkes Pringsewu, Kabid Anggaran BPKAD, Kepala BPJS Kantor Kabupaten Pringsewu, dan Kabid Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Kabupaten Pringsewu. (ndy)