Gelar Sosperda Rembug Desa, Ni Ketut Dewi Nadi Edukasi Penyelesaian Konflik di Masyarakat
Onlinekoe.com, Lampung Tengah – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Ni Ketut Dewi Nadi melangsungkan giat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2016, tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung.
Bertempat di Kampung Bina Karya Mandiri, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Sosper tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kampung beserta Perangkat kampung setempat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh WHDI (wanita hindu dharma Indonesia).
Di hadapan para audiens yang hadir, Aleg DPRD Lampung Dapil Lampung Tengah tersebut mengatakan, dalam rangka upaya pencegahan dan mengatasi konflik, seyogyanya menggunakan cara-cara yang bijaksana. Seperti musyawarah dan mufakat.
Menurutnya, hal tersebut sangat efektif dalam meredam konflik dan menghindari kejadian yang berpotensi kearah yang anarkis. Sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
“Kita minta dalam penyelesaian permasalahan itu menggunakan kepala dingin. Ini supaya tidak menimbulkan kerugian antara kedua belah pihak. Sehingga konflik tersebut dapat diredam,” ujarnya, Sabtu (08/08).
Srikandi PDI-Perjuangan Lampung tersebut berharap kepada seluruh tamu undangan yang hadir, agar menyebarluaskan dan turut mensosialisasikan Perda nomor 1 tahun 2016 ini ke masing-masing masyarakat, seperti tetangga dan sanak saudara.
“Tentunyaa juga dengan adanya perda ini, apapun konflik yang ada di tengah masyarakat bisa di atasi dengan adanya pedoman rembug kampung ini,” harapnya.
Di akhir acara, Dewi Nadi memberikan sedikit Bantuan ke masyarakat sekitar. (*)