Onlinekoe.com, Way Kanan – Pejabat sementara Bupati Waykanan Ir. Mulyadi Irsan menggelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI, acara berlangsung di ruang rapat Sekda setempat, Kamis (08/10/2020).
Hadir dalam acara tersebut Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI, Sekda, Staf Ahli Bupati, Para Asisten dan Kepala SKPD Waykanan, Kepala RSUD Zainal Abidin Pagar Alam, Camat dan Kepala Kampung se-Kabupaten Way Kanan.
Pejabat sementara Bupati Waykanan Ir. Mulyadi Irsan dalam sambutanya mengatakan saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Waykanan menyambut baik kegiatan sosialisasi Netralitas ASN bersama Komisi Aparatur Sipil Aparatur Sipil Negara (KASN), sebagai lembaga yang bertugas menjaga netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 ini. Termasuk Kabupaten Waykanan merupakan salah satu dari 270 daerah di Indonesia yang akan menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. “Katanya.
Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, SH, MM, sebagai Bupati yang masih aktif, mencalonkan diri kembali dalam Pilkada ini, sehingga yang bersangkutan harus cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye, sesuai Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020.
Lanjutnya, untuk memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, menunjuk saya menjadi Penjabat Sementara Bupati Way Kanan. “Kata Mulyadi Irsan.
Menurutya, ditahapan Pilkada yang sedang dilaksanakan saat ini adalah masa Kampanye. Sampai saat ini kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Way Kanan dapat terkendali dan kondusif. Kita berharap kondisi ini dapat tetap dipertahankan sampai selesai Pilkada.
Untuk jumlah Pegawai Negeri Sipil (ASN) di Kabupaten Way Kanan berjumlah 5.125 orang terdiri dari pejabat struktural 774 orang, pejabat fungsional 2.924 orang, Pelaksana 1.427 orang dan 86 orang Penjabat Kepala Kampung. “Paparnya.
Masalah netralitas ASN merupakan hal penting yang harus menjadi perhatian kita dalam pelaksanaan Pilkada. Oleh karena itu, dalam kesempatan pertama pertemuan saya menjalankan tugas sebagai Penjabat Bupati Way Kanan, menekankan agar ASN selalu menjunjung tinggi netralitas dan saya meminta kepada kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk mengawasi bawahannya sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2f tentang ASN, dan Sanksinya bagi ASN sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disipiln PNS.
Jadi, Netral ASN bukan berarti tidak memilih, namun netral dalam artian jangan ikut-ikutan berpolitik praktis dan memihak pada salah satu Pasangan Calon agar ASN dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional tanpa adanya conlict of interest.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor : 800/15/V.02/WK/2019 tanggal 7 Oktober 2019 tentang himbauan netralitas ASN, Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor : 270/210/V.07-WK/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang netralitas ASN Pejabat Negara dalam rangka Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Surat Edaran Nomor : 800/901/V.02-WK/2020 tanggal 2 Oktober 2020 tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2020 di Kabupaten Way Kanan.
Jika nantinya terjadi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya pihak Bawaslu bersama Gakkumdu akan mengambil langkah dan langsung menanganinya secara profesional.
Kami berharap kepada Komisionar KASN untuk memberikan pengarahan sehingga pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Way Kanan dapat terselenggara secara aman, tertib, lancar dan bermartabat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pungkasnya. Eriyansyah