Ragam

Pasca Digeruduk LSM GML, Bangunan Liar Sekitar Sungai Akan Ditertibkan Penegak Perda

Onlinekoe.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) selaku penegak Peraturan Daerah (Perda), melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah bangunan liar di Daerah Aliran Sungai (DAS), Kota Kalianda, Lamsel, Kamis, (06/12/18).

Kali ini para penegak perda tersebut mendatangi bangunan yang berada di sekitar sungai jembatan Pasar Inpres, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lamsel.

Kepala Bidang Perundangan-undangan Sat Pol PP Lamsel, Irwan Santori, menjelaskan tujuan sidak yang digelar hari ini adalah dalam rangka menertibkan bangunan bangunan yang diduga tidak memiliki izin.

“Sejumlah bangunan di pinggir aliran sungai diduga liar dan sengaja dibangun oleh orang yang mengaku sebagai pemilik bangunan liar tersebut tanpa ijin” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Lamsel, Heri Bastian, membenarkan atas sidak yang dilakukan anggotanya tersebut.

“Benar Dinda, Besok Jumat (07/12/18) mereka kita panggil ke Kantor” ungkapnya melalui pesan via WhatsApp.

“Tadi itu anggota kita melakukan pengecekan, pendataan, dan penjelasan kepada yang terkait, mudah-mudahan mereka besok datang, kita buatkan berita acara & pernyataan terkait pembongkaran bangunan tersebut” tambahnya.

Diketahui sebelum sidak tersebut, anggota LSM Gema Masyarakat Lokal (GML) yang bergerak di bidang Sosial Kontrol menggeruduk bangunan tersebut dan meminta kepada pemilik bangunan untuk membongkar, karena diduga menjadi penyebab banjir yang terjadi di wilayah Kalianda beberapa waktu lalu akibat menyempitnya daerah aliran sungai.

“Alhamdulillah, Laporan kita ke pemerintah direspon baik, kita berikan apresiasi dalam hal ini, kita akan selalu berdayakan dan perjuangkan Masyarakat golongan bawah dan lokal agar tetap maju” ungkap Rizal Anwar selaku Ketua Umum GML. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *