Provinsi LampungWay Kanan

Cerita Aliani Korban Tertimbun Lubang Tambang Ilegal Milik (HM)

Onlinekoe.com, WAY KANAN – salah satu korban lubang galian tambang milik (HM) warga dusun Suban Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Way Kanan, yakni pemilik mesin dan lokasi tambang belasan ini diduga lepas tanggung jawab terhadap pekerjanya Aliani (34) tahun, yang sudah 5 (lima) bulan lebih terbaring tanpa bisa melakukan aktifitas sebagai tulang punggung keluarga.

Korban hanya bisa pasrah dengan keadaan yang menimpa dirinya menyedihkan lagi ternyata korban yang lumpuh hingga saat ini akibat tertimbun lubang galian tambang ilegal milik (HM) tersebut adalah tulang punggung keluarga, sedangkan bos tambang tempat ia bekerja sebelumnya (HM) lepas tangan dan tidak lagi memberikan kompensasi apapun baik pengobatan dan biaya hidup keluarganya.

(HM) pemilik belasan mesin dan lahan tambang ilegal melenggang bak tidak berdosa, masih melakukan aktifitas penambangan walau tau aktifitas tersebut bertentangan dengan hukum, dan tanpa ada rasa bersalah atas apa yang menimpa Aliani (34) tahun warga impres dusun 03 RT 01 Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk.

Ia mengatakan atas apa yang ia alami kepada awak Tim investigasi FPII Koordinator Wilayah Kabupaten Way Kanan Senin, (07/12/2020).
“,ya memang dulu saya bekerja pada (HM) dan saya lumpuh ini karena tertimbun lubang waktu saya menggali, saya juga tidak pernah berfikir akan lumpuh seperti ini, dulu Hamzah sering membantu kadang 200 (dua ratus) ribu kadang 300 (tigaratus) ga tentu dan terakhir ia memberikan uang 1 (satu) juta, sekitar satu bulan yang lalu setelah itu dia mengatakan kalau itu yang terakhir untuk bantu, dan yang dia berikan itupun tidak sesuai dengan apa yang saya alami ini buat makan kami saja tidak cukup apalagi untuk biaya berobat”, kata Aliani dengan raut wajah lesu.

Sedangkan (HM) pemilik belasan mesin tambang liar hingga hari ini belum bisa ditemui dan dimintai keterangan, APH diharapkan dapat mengkaji dan melakukan penertiban dan melakukan proses hukum yang berlaku terhadap (HM) pemilik belasan mesin tambang yang tidak mengantongi izin tersebut.(Tim/OK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *