Beranda Lampung Tengah Lapas kelas IIB Gunung Sugih, Pindahkan 146 WBP dan Pasang 43 CCTV

Lapas kelas IIB Gunung Sugih, Pindahkan 146 WBP dan Pasang 43 CCTV

Onlinekoe.com, Lampung Tengah – Diera kepemimpinan Deniel Arief, terkesan sangat dan luar biasa dalam berkomitmen serta konsisten terhadap pemberantasan hand phone, pungutan liar dan narkoba (Halinar), hal ini terbukti semenjak mantan Kalapas Kotabumi, Lampung Utara ini bertugas diLapas Gunung Sugih, ia telah memutasi 146 warga binaan pemasyarakatan (WBP), WBP tersebut secara rinci dititipkan ke Lapas Narkotika Bandar Lampung 50 orang, Lapas Metro 49 orang, Lapas Kalianda dan 30 orang diLapas Way Kanan.

“Para warga binaan yang dipindahkan tersebut ditengarai terlebit dalam Halinar, sehingga langkah ini sebagai pemutus mata rantainya seperti peredaran narkoba, diketahui menggunakan alat komunikasi seperti telephone seluler, dan sebagai terlibat dalam bentuk semacam pelaku pungutan liar,” tegas Daniel

Atas itu semua pihak Lapas secara komitmen, konsisten, terhadap pembrantasan HALINAR dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, selain itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih, Denial Arif juga menekankan tentang tindakan pemberantasan handphone, pungutan liar, narkoba (Halinar) bagi warga binaan pemasyarakatan terhadap seluruh jajaran di lembaga pemasyarakatan.

“Kita sudah berkomitmen untuk memerangan tindakan penggunaan hand phone, pungli dan narkoba, dengan seluruh warga binaan dan jajaran petugas lembaga pemasyarakatan,” ujar Denial Arif kepada sumaterapost.co via telephone seluler,
Senin (15/2).

Lebih lanjut diungkapkan bahwa, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih semenjak dinakhodainya, telah melakukan banyak langkah-langkah progresif dalam melakukan pemberantas handphone, pungutan liar, narkoba (halinar), dan razia ini akan dilakukan secara rutin dan kontinyu, sehingga diharapkan boming – boming negatip itu dapat betul – betul diberantas tuntas,

“Kami secara sepakat telah melakukan penandatangan Fakta Integritas sebagai bentuk komitmen awal kami terhadap pemberantasan ini, dan komitmen ini melibatkan seluruh jajaran pegawai lapas yang terhitung sejak awal tahun 2021 ini,” papar Denial Arif.

Selain itu untuk memutus mata rantai seluruh pelanggaran yang cenderung mewabah itu, pihaknya telah berulang kali melakukan razia serentak yang melibatkan pihak Pemerintah Daerah seperti Pol PP, Kejaksaan Negeri, dan Polres Lampung Tengah untuk melakukan penggeledahan dimasing – masing kamar hunian yang terdiri dari 4 blok yaitu blok A – blok D, dan pihaknya telah memasang 43 titik CCTV dan juga akses door.

“Untuk memudahkan petugas melakukan pemantauan terhhadap WBP didalam kamarnya, kami pihak Lapas telah menambah Kalapas Gunung Sugih juga menambahkan 43 titik CCTV serta mengaktifkan pos pengawasan pemeriksaan (Wasrik) yang melibatkan warga setempat sebagai penjaga, selain itu juga memasang Akses Door, dengan tujuan sebagai tambahan keamanan sehingga tidak sembarang orang melintas untuk keluar masuk didalam Lapas, ” pungkas Deniel. (Ganda)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini