NASIONAL

Koalisi LSM Soroti Izin Operasional Pabrik Tepung Kelapa yang Meresahkan Warga Desa Air Joman Baru

Onlinekoe.com, Asahan – Limbah Pabrik tepung kelapa milik CV Sejahtera yang di buang ke aliran sungai bondar balok mendapat protes keras dari Warga Dusun II dan IV Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

Beberapa Warga mengatakan siap melakukan aksi ke Kantor Dinas Lingkungan hidup, Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Asahan.

“Kalau belum ada jugak tanggapan dari Pengusaha, kami siap melakukan aksi ke Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Bupati dan DPRD,” kata Zulkarnain, Diamini Mas Budi, Tini dan warga sekitar saat dikonfirmasi Via ponsel, Kamis (25/02/2021).

Protes keras warga tersebut juga mendapat respon dari koalisi LSM yang mengatasnamakan Indonesia Anti Cooruption Society ( IACS ) dan Solidaritas Social Pendukung Aspirasi Masyarakat Asahan ( SS-PAMA). Para penggiat itu menyoroti izin operasional pabrik tepung kelapa yang telah beroperasi sejak 10 tahun lamanya.

Protes keras warga serta sorotan tajam dari kedua lembaga kepada pengusaha tersebut meliputi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL ), Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Uji Kelayakan Lingkungan (UKL) dan Uji Pengelolaan Lingkungan (UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan bahkan sampai menyoroti pembayaran pajak tahunan perusahaan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Kisaran.

Ketua DPD SS-PAMA, Hery Noto bersama Direktur DPC IACS, Zulham Nainggolan saat Investigasi ke lokasi pembuangan Limbah Tepung Kelapa  tersebut menduga adanya penyimpangan ataupun pelanggaran hukum UU PPLH  Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Hery juga mengatakan ada informasi dari pihak Kecamatan Air Joman, bahwa untuk berkomunikasi dengan pihak pengusaha tersebut sangat tertutup.

Tentunya dampak lingkungan diduga menyalahi aturan, Seharusnya pihak pengusaha membuat kolam tersendiri diareal lokasi pabrik untuk menampung limbah agar tidak tercemar kemana- mana, kata Hery, mendapat informasi tersebut Kamis (25/2) di Kisaran.

Dan mengapa limbah pabrik tersebut meluber sampai mencemari air sungai yang selama ini dimanfaatkan warga untuk mandi dan mencuci pakaian. Apakah adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Dalam hal ini tentunya yang paling  bertanggung jawab adalah pihak pengusaha.

Oleha karena itu, hendaknya Dinas Llingkungan Hidup secara berkala melakukan monitoring dan uji sample terkait air limbah tersebut. Apakah sudah memiliki ambang batas kewajaran dan bagaimana pula keadaan maupun dampak limbah tersebut terhadap lingkungan, ujar Hery.

Hingga berita ini ditayangkan pihak Dinas Lingkungan Hidup belum berhasil di konfirmasi bahkan Humas Perusahaan tersebut sangat sulit untuk di konfirmasi (adl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *