NASIONAL

Terkait Pembuangan Limbah ke Aliran Sungai Bondar Balok, Tumpak Nainggolan : Pelaku Bisa Dipidana

Onlinekoe.com, Asahan – Terkait pembuangan limbah ke aliran Sungai Bondar Balok penghubung Desa Air Joman Lama dan Desa Air Joman Baru yang dilakukan oleh Pabrik Tepung Kelapa, Tumpak Nainggolan selaku Praktisi hukum yang juga sekaligus salah satu Pengacara senior di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara angkat bicara. 

“Pelaku pembuangan limbah dapat dipidana”, kata Tumpak Nainggolan kepada Wartawan, Jumat (26/02/2021).

Menurutnya, bagi pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 104 Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) tindak pidana formil, yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan media lingkungan hidup tanpa izin, dapat dipidana.

“Berdasarkan pada pasal 1 angka (32) UUPPLH yaitu orang perorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum melakukan perbuatan dumping limbah dan atau bahan media ke lingkungan hidup tanpa izin dipidana paling lama 3 hingga 4 tahun penjara, dan denda Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah),” jelas Tumpak.

Di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH tercantum beberapa poin aturan. Pada paragraf 3 pasal 20 ayat 1 s/d 5 tentang baku mutu lingkungan hidup. Sedangkan paragraf 4 pasal 21 ayat 1 s/d 5 berbicara tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Diparagraf 5 pasal 22 ayat 1 menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau  kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. Pasal demi pasal telah diuraikan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLL tersebut dengan jelas.

Oleh karena itu, hendaknya anggota DPRD Asahan turun dan survey ke lapangan, serta memberikan rekomendasi kepada pihak stakeholder yang berkompeten, agar permasalahan tersebut dapat segera diatasi, terangnya.

“Untuk penyelidik dan penyidik disini, terutama pihak Kepolisian Polres Asahan harus tanggap intuisi ke lapangan untuk menyelidiki keberadaan limbah pabrik tersebut. Bila perlu mengecek izin operasional perusahaan, apakah memiliki izin atau tidak,” kata Tumpak mengakhiri. (adl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *