Wahrul Fauzi Silalahi Sosialisasi Perda AKB dan Berbagi Masker
Onlinekoe.com, Bandar Lampung – Percepatan penanganan Covid-19 di Lampung dilakukan berbagai pihak termasuk DPRD Provinsi Lampung. Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) turun langsung melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (30/1).
“Sosialisasi ini sebagai bentuk kepedulian DPRD karena masih banyak masyarakat yang belum mengerti bahaya virus corona. Makanya kita lakukan sosialisasi Perda ini,” ujar Wahrul usai sosialisasi Perda.
Selain melakukan sosialisasi perda, dia juga membagikan 500 masker kepada para pertahanan sipil (Hansip) yang bertugas. “Ada masker juga kita bagikan. Untuk memastikan setiap warga (Hansip) memakai masker pada saat patroli. Kita juga sosialisasi untuk sering cuci tangan dan menjaga hidup bersih,” tambah ketua DPD Partai Nasdem Lampung Selatan ini.
Wahrul menyampaikan, masker menjadi salah satu barang penting mencegah penularan Covid-19 saat ini. Pembagian masker ini salah satu bentuk untuk menyadarkan masyarakat agar selalu menggunakan masker dalam memutus rantai penularan Covid-19.
Dia menambahkan, pihaknya selalu menyosialisasikan untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Apalagi di sarana umum semacam balai desa atau pasar.
“Karena kalau dia tidak bermasker dan ternyata positif Covid-19, nanti penyakitnya bisa cepat menyebar di sarana umum seperti ini. Dengan kondisi saat ini, tanpa masker di ruang publik merupakan hal yang membahayakan, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain,” ujar Wahrul