Kapolri Tetapkan 1062 Polsek Tak Dapat Lakukan Proses Penyidikan
Onlinekoe.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat keputusan yang menetapkan 1062 Polisi Sektor (Polsek) tak dapat melakukan proses penyidikan.
Surat keputusan (SK) Kapolri itu bernomor Kep/613/III/2021 tentang Penunkukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu ( Tidak Melakukan Penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021 yang ditanda tangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan tersebut, Kapolri Jenderal L Sigit P memperhatikan soal program prioritas Commander Wish pada 28 Januari 2021 lalu.
Hal tersebut merupakan program prioritas dibidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan. (Alex)