Loekman: ASN Pemkab Lamteng Dilarang Merokok di Ruang Kantor
Onlinekoe.com, Bandar Lampung – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lampung Tengah dilarang merokok di ruang kantornya masing-masing. Hal itu untuk menjaga kesehatan bersama.
Hal ini disampaikan Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto saat memberikan amanat dalam apel bulanan.
Menurut Loekman, pihaknya akan rutin menggelar inspeksi mendadak (sidak). Jika dalam sidak nenemukan asbak, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi.
“ASN, terutama para lelaki, jangan merokok di ruang kantor. Ini demi kebaikan bersama. Kalau sampai saya temukan asbak di ruang kantor, akan ada sanksi,” kata Loekman.
Selain melarang merokok di dalam ruang kantor, Loekman meminta setiap OPD membuat taman di depan kantor masing-masing agar memberi suasana nyaman baik bagi pegawai maupun masyarakat yang datang.
Pada Apel bulanan di lapangan Gunung Sugih, Bupati juga mengajak staf dan pejabat OPD untuk senam gotong-royong dan menanam pohon di sekeliling lapangan.(sp/lp)