Gelar Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak, Ini Pesan Deni Ribowo Kepada Masyarakat
Onlinekoe.com, Way Kanan – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) No.23 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak yang berlangsung di kampung Lembayung, kecamatan Belambangan Umpu, kabupaten Way Kanan, Sabtu (3/4/2021).
Selain puluhan masyarakat, hadir juga dalam acara tersebut pihak kecamatan dan kepolisian setempat yang turut serta memberikan penjelasan tentang sanksi-sanksi pidana atas kekerasan yang dilakukan terhadap anak.
Dimasa Pandemi Covid-19 ini kerap terjadi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat. Hal itu disebabkan karena dampak covid-19 itu sendri yang menyebabkan perekonomian masyarakat menurun sehingga tensi beban masyarakat saat ini semakin tinggi.
“Hal itu terjadi karena kebutuhan masyarakat yang harus tetap terpenuhi tetapi pemasukan bagi masyarakat sangat menurun. Seperti contoh di sektor pertanian harga-harga ikut turun tetapi harga kebutuhan pokok tetap saja tidak bisa dikendalikan disaat Pandemi Covid-19 guna menyesuaikan kemampuan masyarakat itu sendri. Kemudian banyaknya buruh-buruh pabrik dan lainnya yang dirumahkan karena aturan pembatasan aktivitas, itu juga sangat berdampak bagi kehidupan masyarakat yang bisa menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga atau keluarga khususnya terhadap anak karena emosional yang tidak stabil,” terang Deni Ribowo Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Demokrat itu.
Oleh karena itu, menurut Deni Ribowo, perlunya kita melindungi anak-anak karena merekalah generasi bangsa kedepan yang harus kita lindungi, kita penuhi kebutuhannya, seperti makanan yang bergizi, pendidikan, dan hal lainnya yang menunjang bertumbuhan anak tersebut dengan baik.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar terus bahu-membahu menjaga anak dari segi pendidikan, akhlak, dan memenuhi kebutuhan gizi agar kelak anak tersebut bisa cerdas dan pintar karena bangsa ini pun menunggu generasi penerus yang kedepan bisa menjadi pemimpin. Tidak lupa juga saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan meskipun vaksin sudah terdistribusi di tengah masyarakat, kita juga harus tetap mengikuti aturan yang ada agar Covid-19 ini bisa benar-benar hilang dan kita bisa kembali melakukan aktivitas normal seperti sebelumnya,” tutup Deni. (Unc)