Provinsi LampungTulang Bawang

Buruknya Pengelolaan Media di Diskominfo Tuba, LSM GPMB Segera Kerahkan Ratusan Masa Gelar Aksi Demo

Onlinekoe.com, Tulangbawang – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Menggala Bersatu (GPMB) Fery Satria akan pimpin langsung aksi demo ratusan massa kekantor kejaksaan negeri Tulangbawang terkait buruknya kinerja oknum pejabat Diskominfo Tulangbawang.

Hal itu disampaikan Fery kepada awak media menanggapi keluhan dari ratusan pekerja media dikabupaten setempat, terkait buruknya pengelolaan anggaran publikasi media yang disinyalir terdapat permainan curang dan terkesan tebang pilih.

“setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan karena Kedudukan, jika terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi, bisa dipidana seumur hidup,” ucap Fery saat dikunjungi di ruang kerjanya, Selasa (11/05/21).

Dari hal tersebut, Lanjut Fery, dirinya merasa geram terhadap sikap pemerintah daerah yang membiarkan oknum pejabat di diskominfo melakukan perbuatan diduga tindak pidana praktek pencucian uang.

“Banyak perusahaan yang bergerak di bidang pemberitaan dan publikasi yang tidak dibayar oleh oknum pejabat diskominfo dengan alasan diluar nalar namun hal itu dibiarkan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Fery mengatakan, menyikapi hal tersebut, LSM GPMB akan melakukan aksi moral secara besar-besaran ke kantor kejaksaan negeri Tulang Bawang seusai kita merayakan hari kemenangan idul Fitri nanti.

“Kekecewaan saya terhadap sikap pemerintah dan penegak hukum akan saya sampaikan ke kejaksaan kalaupun harus langsung kajati, saya minta dilakukan tindakan segera mungkin karena jika dibiarkan berlarut-larut akan berakibat fatal,” tegas Fery.

Dia mengingatkan, dampak pembiaran atas perbuatan yang dilakukan oknum nakal akan meresahkan bila awak media merasa lebih pahit dan sulit lagi, pihak perusahaan dalam berkerjasama, diantaranya pembayaran koran dan publikasi tersendat bisa tidak dibayar, akibat otak-otak oknum pelaku hingga makin merajalela.

“Temuan LSM GPMB diantara beberapa poin merupakan persoalan serius yang harus segera dibenahi karena sudah melanggar undang-undang No. 20 TAHUN 2001 Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya. dipidana seumur hidup pidana
kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Fery.

Beberapa persoalan, imbuhnya, melanggar UU no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi diantaranya, Transparansi, Kecurang, dan kegiatan ITE yang diduga kuat itu bermasalah. Untuk proses penyidikan sebagaimana telah diuraikan, adalah dalam
rangka mengumpulkan alat bukti guna mengungkapkan fakta-
fakta perbuatan. LSM GPMB juga menyoroti anggaran dana publikas yang mutlak haknya awak media.

“Tentang upaya Penegakkan hukum, LSM GPMB siap melakukan pendampingan, dengan harapan setelah persoalan ini selesai maka tidak ada lagi temuan persoalan lain di wilayahnya,” saran Fery.

Dirinya mengultimatum, jika dalam dua minggu ke depan tidak ada tindakan dari kejari Tulangbawang maka LSM GPMB akan melaporkan berbagai temuannya ke KPK.

Dihadapan wartawan aksi moral LSM GPMB dengan rute sekretariat LSM GPMB ke tugu burung, kantor Bupati dan Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, saya akan melibatkan seluruh pengurus, anggota dan simpatisan LSM GPMB se Lampung.

“Lebih kurang dari 4.00 massa siap kami datangkan dari berbagai wilayah Provinsi Lampung, Kabupaten-kabupaten lain wilayah Lampung. Dalam aksi, LSM GPMB akan memprotes pemerintah dan sikap penegak hukum karena tidak serius mengawasi dan menindak pelaku perbuatan melawan hukum dugaan melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan jabatan,” (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *