Lampung TimurProvinsi Lampung

Gugus Tugas Covid 19 Lamtim Larang Adakan Hajatan

Onlinekoe.com, LAMPUNG TIMUR – Tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) melakukan rapat Gugus Tugas Covid 19 Lamtim, guna memperbaharui Instruksi Bupati Lamtim nomor 360/168/31-SK/V/2021 yang menyatakan bahwa hajatan di kabupaten Lamtim dilarang, senin (28/6).

Bupati Lamtim Drs H M Dawam Rahardjo M.Si memempin acara rapat tim gugus tugas namun dikarenakan ada acara sidang paripurna DPRD Lamtim maka pimpinan rapat dilanjutkan dan dipimpin oleh Sekda Lamtim Ir M Jusuf. Rapat dihadiri oleh Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution, Dandim 0429 Lamtim Letkol Kav M Darwis, Kejari Lamtim diwakili oleh Andi Kasi Datun, ketua PWI Lamtim Musannif Effendi Yusnida SH MH dan tim gugus tugas Covid 19 Lamtim.

Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, bahwa dirinya baru beberapa hari menjabat di polres Lamtim, dirinya memperhatikan di wilayah hukum polres Lamtim masyarakat masih bebas menyelenggarakan hajatan, sedangkan penyebaran covid 19 cukup tinggi di kabupaten Lamtim. “Beberapa hari ini saya muter-muter di Lampung Timur sangat disayangkan masyarakat masih bebas melaksanakan hajatan sedangkan penyebaran covid 19 d Lamtim cukup tinggi, untuk itu perlu penegasan terkait pelarangan hajatan,” paparnya.

Dandim 0429 Lamtim Letkol Kav M Darwis menerangkan, terkait penyebaran tinggi covid 19 di Lamtim kedepannya di harapkan setiap desa kembali menyiapkan rumah isolasi mandiri, selain itu sesuai instruksi 4 menteri untuk tatap muka belajar mengajar harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. “Saya mengharapkan supaya setiap desa membuat rumah isolasi mandiri, dan sesuai instruksi menteri untuk tatap muka belajar mengajar harus dilakukan dengan prokes yang ketat. Saya sepakat dengan usul ketua PWI Lamtim, harus ada ketegasan dari tim Gugus Tugas Covid 19 Lamtim tentang larangan hajatan,” tegasnya.

Kejari Lamtim diwakili oleh Andi kasi datun Kejari Lamtim menambahkan, instruksi bupati yang akan diperbaharui sebaiknya di masukkan pasal sanksi denda supaya memberikan efek jera bagi masyarakat. “Sebaiknya instruksi bupati yang akan dikeluarkan ini disertakan sanksi denda,” tuturnya.

Ketua PWI Lamtim Musannif Effendi Yusnida SH MH yang juga sebagai tin gugus tugas Covid 19 Lamtim memaparkan, dalam rangka penanganan covid-19 di kabupaten Lamtim, sebaiknya setiap desa dilaksanakan kegiatan tracking serta melakukan Swab antigen, agar diketahui masyarakat yang terpapar covid 19 segera dilakukan isolasi mandiri. “Tim gugus tugas sebaiknya melakukan tracking ke warga setiap desa dan melakukan Swab antigen di setiap desa, guna mengetahui data fakta masyarakat yang terpapar covid 19. Setelah itu kita lakukan isolasi mandiri di masing-masing desa, dengan begitu maka penyebaran Covid 19 sedikit demi sedikit akan terkendali di tingkat desa,” terang Fendi.

Kepala dinas pendidikan Lamtim Marsan mengatakan, untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka sesuai keputusan bersama empat menteri maka akan dilakukan dengan prokes yang ketat, kedepannya apabila terjadi kluster baru atau zona merah maka kegiatan belajar tatap muka akan diberhentikan . “Belajar mengajar tatap muka akan dilaksanakan sesuai keputusan bersama 4 menteri. Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar akan di lakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, apabila kedepannya ada dewan guru yang terpapar covid 19 maka kegiatan belajar mengajar akan di berhentikan,” jelas Marsan.

Sekda Lamtim Ir M Jusuf selaku pemimpin rapat menyimpulkan, bahwa semua usulan tim gugus tugas akan disampaikan kepada Bupati Lamtim untuk di bubuhkan di dalam instruksi Bupati Lamtim memperbaharui instruksi bupati sebelumnya. “Hajatan akan kita larang sementara waktu, semua usulan tim gugus tugas ini akan kita laporkan ke bupati untuk diasukkan dalam instruksi bupati yang baru,” tutupnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *