Onlinekoe.com, Bandar Lampung – Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung H. M. Ansori F. Citra menegaskan dana milik calon jemaah haji aman dan dapat diambil kapanpun.
Hal itu di sampaikan Ansori dalam konferensi pers yang digelar di Balai Wartawan, Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, Selasa 29 Juni 2021.
“Jika ada informasi dana haji tidak bisa ditarik, itu tidak benar. Calon jemaah masih diperbolehkan mengambil dana pelunasan. Jika dana diambil keseluruhan, maka dia dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon jamaah haji,” jelas Ansori.
Kembali Ansori menerangkan untuk melakukan pelunasan kembali di tahun depan, pihaknya tidak bisa memastikan dengan angka yang sama.
“Karena harus di lakukan kajian ulang di evaluasi kembali oleh DPR-RI. Pembatalan keberangkatan haji bukan hanya di Indonesia saja, tetapi seluruh dunia melakukan hal yang sama sebagai dampak dari pandemi covid 19,” terangnya.
Dalam pertemuan itu, dengan tegas Ansori mengatakan jika tidak benar dana haji digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
“Dana keberangkatan haji tersebut aman dan tidak digunakan untuk kepentingan lainnya. Sebenarnya untuk menjelaskan dana haji adalah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan dana itu masih ada tersimpan diinvestasikan ke Bank Syariah,” terangnya.
Tentang Ibadah ini, Ansori kembali menegaskan hanya warga negara Arab Saudi dan warga negara asing yang menetap di Arab Saudi yang bisa melakukan ibadah haji.
“Kuota keberangkatan haji untuk Provinsi Lampung untuk 7.050 jemaah, hanya satu yang mengundurkan diri karena ia pindah ke Tanggerang dan sudah pernah berangkat haji sebelumya,” imbuhnya. (Bal)







