NASIONAL

Ombudsman Sampaikan LAHP, Pemrov Jateng Terbukti Maladministrasi Dalam Seleksi CPNS Formasi 2019

Onlinekoe.com, Semarang – Pada Rabu (30/6) Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana informasi yang disampaikan kepada LBH Semarang, melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Tengah terkait penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dalam pelaporan dugaan maladministrasi yang dialami oleh Muh. Baihaqi, seorang difabel netra yang digugurkan tanpa alasan yang sah secara hukum dalam seleksi CPNS formasi 2019.

Syamsuddin Arif dari LBH Semarang, menerangkan, bahwa s, pada 18 Juni 2021, LBH Semarang mendapatkan surat tembusan dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Tengah tentang agenda pertemuan tersebut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan Ombudsman nomor 48 tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Ombudsman 26 tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan, LAHP Ombudsman beserta rekomendasi akan disampaikan kepada Terlapor manakala ditemukan bentuk maladministrasi.

Namun sayangnya, lanjut Syamsuddin Arif, peraturan tersebut tidak menyatakan bahwa salinan LAHP menjadi hak pelapor. Meskipun belum ada kejelasan mengenai detail isi LAHP tersebut, telah menjadi terang dan jelas bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selaku panitia seleksi daerah seleksi CPNS Formasi 2019 telah melakukan tindakan maladministrasi dalam proses seleksi CPNS Formasi 2019, utamanya kepada Baihaqi.

“LAHP ini juga menguatkan dalil gugatan dan fakta dalam persidangan yang telah disampaikan oleh LBH Semarang selaku kuasa hukum Baihaqi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang,” imbuh Syamsuddin

Lebih lanjut, dikatakannya, dalil-dalil dan fakta serta keterangan ahli secara jelas menyatakan bahwa proses seleksi CPNS Jawa Tengah formasi 2019 telah melanggar UU Administrasi Pemerintahan dan Peraturan MenPAN-RB 23/2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2019.

Namun, imbuh Syamsuddin Arif, putusan tingkat pertama, sama sekali tidak menyentuh subtansi gugatan. Setali dua uang, Majelis Hakim PTTUN Surabaya sebagai peradilan yang berwenang mengadili perkara ini pada tingkat Banding justru menguatkan putusan tingkat pertama PTUN Semarang. Kedua, putusan ini, karena keliru dalam menghitung batas waktu pengajuan gugatan, sama sekali tidak mempertimbangkan pokok perkara beserta alat bukti yang diajukan.

LAHP yang disampaikan oleh Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah pada hari ini kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai pihak Terlapor semakin menguatkan Baihaqi bahwa dirinya berhak untuk mengikuti seleksi CPNS 2019. Bersama dengan LBH Semarang, Baihaqi berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak difabel atas pekerjaan yang layak,” tandas Syamsuddin Arif.

Untuk itu, imbuhnya, selain mengawal tindak lanjut LAHP dan rekomendasi Ombudsman, Baihaiqi bersama dengan LBH Semarang juga tengah mengajukan proses Kasasi dalam kasus ini untuk memperjuangkan hak-hak yang seharusnya ia terima. (Christian Saputro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *