Ombudsman Jateng Imbau Penertiban SATPOL PP Kota Semarang Beretika
Onlinekoe.com, Semarang – Ombudsman Jateng mengingatkan tindakan aparatur negara dalam menjalankan tugasnya setelah beredar video yang viral di media sosial terkait tindakan Satpol PP Kota Semarang dalam melakukan penindakan penertiban PKL di Mijen, Semarang.
Kepala Ombudsman Provinsi Jawa Tengah mengingatkan, situasi saat ini sangat riskan apabila penyelenggara berlaku arogan terhadap masyarakat rentan. Diperlukan tindakan bijak dan arif dari penyelenggara dan pelaksana dalam bertindak, demikian juga dengan warga atau pedagang kaki lima untuk berpartisipasi mematuhi himbauan dan peringatan yang disampaikan oleh penyelenggara dan pelaksana dari Pemkot Semarang. “Sebagaimana Instruksi Mendagri 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali untuk dijadikan pedoman bagi daerah termasuk kota Semarang”, ujar Farida di Semarang, Rabu, (7/07/2021).
Sangat disayangkan apabila hal-hal tersebut terjadi dimasa-masa seperti ini, keadaan menuntut keberlangsungan ekonomi untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup namun terkendala situasi pandemi saat ini. “Memang dalam keadaan seperti masyarakat dituntut disiplin dan tertib dalam mematuhi prokes yang ada dalam rangka menekan bahkan memutus penyebaran penyebaran covid-19”, lanjut Farida.
Kami mengimbau, Walikota dan Kasatpol PP Kota Semarang terhadap tindakan yang dilakukan pelaksana dalam melakukan penertiban PPKM Darurat ini tidak terulang kembali dan lebih mengedepakan tindakan yang persuasif. Jangan sampai tindakan pelaksana dari Pemkot Semarang menimbulkan kerugian yang dialami oleh PKL. PPKM ini ikhtiar bersama semua kalangan untuk saling mengendalikan diri, saling mengingatkan, serta menguatkan solidaritas menghadapi situasi pandemi. “Memang tidak mudah, tapi harus terus diupayakan cara-cara yang humanis dan menjunjung tinggi harkat dan martabat”, terangnya.
Dalam masa ini Satpol PP bisa mengedepankan prosedur deteksi dan pencegahan dini pelanggaran, selanjutnya dilakukannya sosialisasi dan peringatan kepada masyarakat. Setiap tindakan penyelenggara dan pelaksana, dibatasi dengan Undang-Undang dan Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Bahkan, penyelenggara dan pelaksana diwajibkan memberikan pelayanan yang berkualitas dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Setiap tindakan penyelenggara dan pelaksana yang mengacu pada peraturan dan AAUPB, dapat mencegah perbuatan maladministrasi seperti perbuatan sewenang-wewenang, penyimpangan prosedur dan perbuatan melawan hukum.
Semua pihak, diharapkan berpatisipasi aktif dalam mencegah penyebaran covid-19. Dan publik juga berhak mengawasi penyelenggara dan pelaksana dalam bertindak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Apabila PKL merasa dirugikan atas tindakan Satpol PP dalam menegakkan PPKM Darurat, dapat menyampaikan laporan kepada Walikota Semarang. “Namun apabila masyarakat merasa identitasnya perlu dirahasiakan, masyarakat yang dirugikan karena sikap kesewenang-wenangan, penyimpangan prosedur oleh aparatur, dapat menyampaikan laporan/pengaduan ke Ombudsman Jateng”, tutup Farida.
(Christian Saputro)