Kalapas Tanjung Raja Bersama Kakanwil Kemenkumham Sumsel Resmikan SAE Bagi WBP
Onlinekoe.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll A Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel menggelar acara peresmian Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) di sentral Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Ruang Kunjungan Lapas. Kegiatan tersebut diresmikan langsung oleh Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Selatan, Indro Purwoko bersama Kalapas Tanjung Raja Ramdani Boy, Rabu (7/7/2021) siang.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko, SAE adalah kegiatan pembinaan di luar tembok (extramural treatment) melalui implementasi keterampilan dalam kegiatan produktif serta mengedukasi masyarakat terhadap kegiatan pembinaan kemandirian yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan.
“SAE ini kan bertujuan untuk mengoptimalkan pembinaan kemandirian dengan membaurkan narapidana ke tengah masyarakat dan membuka peluang partisipasi serta edukasi bagi masyarakat tentang kegiatan dan hasil produk di lapas sehingga dapat terciptanya citra positif penyelenggaraan sistem pemasyarakatan”, kata Indro kepada media ini sesaat usai acara di Lapas Kelas ll A Tanjung Raja siang tadi.
Kakanwil Indro menegaskan bahwa saat ini Sarana Asimilasi dan Edukasi memang harus ada di setiap Lapas, termasuk Lapas Kelas Il A Tanjung Raja. Hal tersebut didasarkan pada surat keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-403.PK.01.04.04 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sarana Asimilasi dan Edukasi di Lembaga Pemasyarakatan.
Di tempat yang sama, saat ditemui usai peresmian SAE, Kalapas Tanjung Raja Ramdani Boy mengatakan dengan memanfaatkan lahan kosong terbuka di area luar lapas, SAE ini diperuntukkan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tengah menjalani masa asimilasi guna mengembangkan kemampuan dan keterampilan agar bisa mendapatkan penghasilan sehingga kelak mereka siap membaur dengan masyarakat luar.
“Tentunya SAE ini akan diberikan kepada warga binaan yang mendekati masa bebas dan telah melalui proses TPP oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan terlebih dahulu. Itupun harus memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik, tak pernah melanggar tertib, dan adanya jaminan dari pihak keluarga warga binaan. Untuk saat ini, SAE yang telah dipersiapkan ialah di bidang pertanian, perkebunan, budidaya lele, dan budidaya jangkrik”, terang Kalapas Ramdani Boy kepada awak media. (F’R)