Polsek Kalianda Amankan, Pencuri Battery Lampu Jalinsum…
Onlinekoe.com – Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil mengamankan, JL (21) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (13/7/2021) sekitar pukul 04.00 Wib dirumahnya.
Pelaku yang tercatat sebagai warga desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, setelah diduga melakukan pencurian Accu/Battery Lampu Jalan Lintas Sumatera, milik UPTD Hubda Kementerian Perhubungan, didesa Tajimalela Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, Minggu (11/7/2021) sekitar pukul 00.15 dini hari.
Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakup, SPd mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK MH MSi, Rabu (14/7/2021) mengatakan penangkapan terhadap pelaku JL (21) dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Faha (46) PNS, tentang telah terjadinya pencurian sebanyak 4 buah Accu/Battery Lampu Jalinsum Merk Deep Cicle Gell 12 Volt didesa Tajimalela Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, yang terjadi pada Minggu (11/7/2021) sekitar pujul 00.15 dinihari.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP serta menanyakan kesejumlah saksi dan kemudianbmengarah kepada pelaku bersama rekanya NRI (DPO) ” Ungkapnya.
Tak mau buruanya kabur, Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda langsung melakukan penyelikdikan dan setelah mengetahui posisinya, Selasa (13/7/2021) sekitar pukul 03.00 wib, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku JL (21) di desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, namun saat dilakukan pengembangan terhadap rekanya NRI, warga desa Bakauheni berhasil melarikan diri (DPO) ” Imbuhnya.
Adapun kronologis kejadian curat tersebut lanjut Mulyadi, bermula pelaku bersama rekannya NRI (DPO), minggu (11/7/2021) sekitar pukul 00.15 dinihari, melakukan pencurian 4 buah Accu/Battery Lampu Jalinsum Merk Deep Cicle Gell warna merah, didesa Tajimalela Kecamatan Kalianda Lamsel dengan cara memanjat tiang Lampu jalan yang berada disepanjang desa tersebut.
Kemudian pelaku memutus kabel yang ada di Box dan mengambil Accu/Battery lampu jalan kemudian memasukkan kedalam karung dan dijatuhkan ketanah, saat dilihat situasi sepi pelaku lansung membawa hasil kejahatanya. Atas kejadian tersebut korban UPTD Hubda Kementerian Perhubungan dirugikan sekitar Rp. 16 juta ” Tutur Mantan Kapolsek Sidomulyo ini.
Usai kejadian, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kalianda dan langsung ditindak lanjuti dan berhasil mengamankan satu orang pelaku JL (21) bersama barang buktinya, sedangkan rekanya NRI masih DPO.
Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ini bersama barang buktinya berupa 4 buah Battery Merk Depp Cicle Gel warna merah,
– 1 (satu) Buah Kunci Pas
– 1 (satu) Buah Besi behel.
– 1 (satu) buah obeng.
– 1 (satu) Buah tas warna hitam merk Tapax.
– 1 (satu) buah box Battery warna biru.
– 2 (dua) buah karung warna putih sudah diamankan di Mapolsek Kalianda guna penyidikan lebih lanjut.
Dihadapan petugas pelaku juga mengaku bahwa dirinya juga melakukan kejahatan yang sama yakni lampu penerangan jalan di jalinsum Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda, Jalinsum desa Negeri Pandan kecamatan Kalianda (09/72021)sekira jam 01.00 Wib, sebelumnya pada bulan juni 2021 pelaku mengambil battery Tower di Jalinsum desa Merak Belantung Kalianda, kemudian, Selasa (13/7/2021) sekitar jam 03.00 wib pelaku akan mengambil Baterry lampu di Jalinsum desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda, namun berhasil ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda yang sudah mengintainya ” Pungkasnya. (Aj/Humas)