Onlinekoe.com – PRINGSEWU –
Kematian karena terpapar covid -19 di Kabupaten Pringsewu Propinsi Lampung sangat memprihatinkan. Pasalnya dalam empat hari 28 orang meninggal dunia dan dimakamkan dengan protokol kesehatan Covid-19.
Dalam catatan BPBD Kabupaten Pringsewu ke 28 orang yang dimakamkan dengan prokes covid-19 Terhitung dari Sabtu. 3 Juli 2021 = 8 orang, Minggu = 6 orang, Senin = 8 orang, dan Selasa 6 juli 2021 = 6 orang.
Ke 28 orang yang dimakamkan tersebut berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Pringsewu.
Dari pantaun di lapangan masih banyak warga yang berkerumun di pasar dan pusat perbelanjaan lainnya masih terlihat ketidak patuhan dan kesadaran diri mengikuti himbauan dari pemerintah yaitu menerapkan protokol kesehatan.
Terlihat Masih banyak yang tidak menggunakan masker dan jaga jarak ditempat kerumunan seperti pasar yang tersebar di Kabupaten Pringsewu.
Maka dengan kurangnya kesadaran mematuhi prokes dalam melakukan aktivitas dimungkinkan akan sangat sulit memutus mata rantai penularan Covid – 19 di Masyarakat.
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pringsewu. Dr.H.Fauzi, mengatakan, kita jangan lengah dalam pencegahan covid -19. Karena belum lenyap dari muka bumi ini. Oleh karena itu mari dimulai dari diri kita sendiri dengan kesadaran diri kita untuk menjalankan adaptasi kebiasaan baru harus ditingkatkan disiplin diri guna memutus mata rantai penyebaran virus covid – 19 . Ujar Dr. H. Fauzi.
Ketua PMI Kabupaten Pringsewu. yang juga sebagai Wakil Bupati Pringsewu ini, menambahkan, dengan disiplin yang dimulai dari diri kita untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas menjaga daya tahan tubuh dan menerapkan perilaku diiplin pada aktivitas luar rumah dengan melaksanakan protokol kesehatan, yang meliputi Cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau pencuci tangan lainnya, Wajib menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan setiap aktivitas, menjaga jarak fisik (physical distancing) serta tidak berjabat tangan dalam mengucapkan salam.
Yang lebih penting lagi kita mampu mendeteksi diri sendiri dan keluarga agar melaporkan apabila mengalami demam/sakit tenggorokan/batuk/pilek atau terindikasi gejala Covid – 19. Terang Dr.H. Fauzi.
Sementara itu Kepala Sstuan Polisi Pamong Praja Pringsewu, H. Ibnu Hardjanto. Mengatakan, pihaknya tidak pernah berhenti mengingatkan, menegur dan memberi sanksi bagi warga yang melanggar Prokes.
Keberhasilan memutus mata rantai covid 19 tentunya tidak akan berhasil yang dilakukan pemerintah guna menekan yang terpapar Covid -19 jika tidak dibarengi dengan partisipasi masyarakat serta kesadaran diri kita masing – masing, ujar H. Ibnu Hardjanto. (Sp)