MetroProvinsi Lampung

Realisasi APBD Kota Metro tentang Penanganan Covid-19 Diapresiasi oleh Mendagri

Onlinekoe.com , Metro – Lampaui Angka Realisasi APBD tentang Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota Secara Nasional

Mendagri Apresiasi Kota Metro Dalam Realisasi APBD tentang Penanganan Covid-19

Muhammad Tito Karnavian Berikan Surat Apresiasi Kepada Walikota Metro

Unggul Secara Nasional, Kota Metro Diberikan Apresiasi oleh Mendagri

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) memberikan apresiasi kepada Kota Metro atas pencapaian APBD dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Apresiasi tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, di Jakarta, tertanggal 12 Agustus 2021, dengan Nomor 903/4313/SJ, dengan Hal: Pemberian Apresiasi Atas Pencapaian Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam surat apresiasi itu, tertuang bahwa Kota Metro tertinggi kabupaten/kota secara nasional dalam realisasi APBD dan penanganan Covid-19 serta Percepatan Pemulihan Ekonomi di masa Pandemi Covid-19. Dengan capaian realisasi belanja daerah sebesar 45,56 %, di mana kabupaten/kota se Indonesia hanya sebesar 35,88%.

Dengan isi surat tersebut sebagai berikut:
“Berdasarkan data Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Dalam Negeri sampai dengan tanggal 1 Agustus 2021, bersama ini disampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Metro atas pencapaian realisasi belanja daerah dengan persentase sebesar 45,56 % (empat puluh lima koma lima puluh enam persen) dari total belanja daerah serta melampaui angka persentase realisasi belanja daerah kabupaten dan kota secara nasional sebesar 35,88% (tiga puluh lima koma delapan puluh delapan persen).”

“Apresiasi ini merupakan penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Metro yang telah mendukung kebijakan Pemerintah terkait percepatan realisasi belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2021, sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3687/SJ tanggal 28 Juni 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan APBD TA 2021 Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi. Selanjutnya, Pemerintah Kota Metro diharapkan tetap konsisten dan berkesinambungan dalam mempertahankan laju capaian realisasi pendapatan dan belanja daerah dalam APBD untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.”

Di akhir surat apresiasi tersebut, sebagai tembusan adalah: 1. Bapak Presiden Republik Indonesia, 2. Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia, 3. Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia, 4. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, 5. Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, 6. Menteri Keuangan Republik Indonesia, 7. Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, 8. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, 9. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia, dan 10. Gubernur Lampung.(burcik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *