NASIONAL

Pemprov Lampung Fokus Persiapan KM. Lawit sebagai tempat Isolasi Terpusat

Onlinekoe | Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama pihak terkait, saat ini tengah mempersiapkan Kapal Motor (KM) Lawit yang akan dijadikan tempat isolasi terpusat (isoter) bagi pasien Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto saat menggelar rapat koordinasi dalam rangka tindak lanjut rencana kesiapan operasional KM. Lawit sebagai tempat isolasi terpusat (isoter) bersama Tim Kementerian Perhubungan, GM. PT. Pelindo II, Adi Sugiri, Plt. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I (KSOP) Panjang, Hendri Ginting, Karo Hukum, Kepala BPBD dan Kadis Kesehatan di ruang rapat Sekda, Kamis (26/08/2021).

Saat ini KM. Lawit sudah berada di Provinsi Lampung dan bersandar di dermaga C pelabuhan Panjang dan siap digunakan sebagai tempat isolasi terpadu (isoter) pasien Covid-19 dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) dan bergejala ringan dengan kapasitas sebanyak 437 tempat tidur.

KM. Lawit merupakan salah satu armada kapal laut milik PT. Pelni yang dibuat pada tahun 1986 yang sehari – hari digunakan sebagai moda transportasi laut yang malayani pelayaran dengan rute Tanjung Pandan (Belitung), Pontianak, Semarang, Kumai, Karimun Jawa dan Jakarta, KM. Lawit saat ini dialih fungsikan dari kapal penumpang menjadi kapal tempat isolasi terpusat (isoter) dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Alih fungsi KM. Lawit menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk membangun tempat isolasi terpusat di beberapa Provinsi dengan mengerahkan segala potensi guna memfokuskan penanganan pasien Covid-19 dan mengantisipasi jika terjadi lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19.

Berdasarkan sumber Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Yulianto, SKM., M. Kes, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi Lampung, bahwa syarat – syarat umum untuk dapat menggunakan fasilitas isolasi terpusat tersebut, adalah :

1. Memliki usia mandiri (maksimal 55 tahun), hal tersebut dimaksudkan untuk menjamin kemandirian pasien saat menaiki tangga kapal dan melakukan kegiatan pribadi sehari – hari.
2. Untuk pasien wanita hamil tidak direkomendasikan.
3. Sudah melakukan Rapid Antigen atau PCR dan dinyatakan Positif yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Puskesmas.
4. Pasien merupakan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG).

(Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *