Onlinekoe.com | Nasional – AKP Boby Rachman selaku Kasat Reskrim Polres Gowa, menjelaskan tentang perkembangan terbaru kasus orang tua yang melukai mata anak kandungnya berusia 6 tahun demi pesugihan di Tinggimoncong, Gowa, Makassar yang dikutip dari tribunnews.com .
Boby menjelaskan terdapat lima pelaku yang diamankan dari kejadian ini, yaitu kedua orang tua korban, kakek, nenek dan pamannya. Para pelaku berinisial HAS (43), TAU (47), US (44) dan BAR (70), mereka tega mencongkel mata korban lantaran diduga mempelajari ilmu hitam pesugihan untuk menjadikan korban sebagai tumbal.
Dari lima orang tersebut, dua orang pelaku yakni kedua orang tua korban dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Dadi untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan Hal itu lantaran polisi menduga kedua pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
Sementara pelaku lainnya yakni kakek, nenek, dan paman korban saat ini diamankan di Mapolres Gowa.
Meski pelaku sedang menjalani pemeriksaan jiwa, Boby menyebut proses hukum tetap berjalan. Bahkan, dari hasil penyidikan sementara, kedua orang tua korban terancam hukuman lima tahun penjara.
“Tentu proses hukum tetap berjalan karena tidak ada alasan, kekerasan terhadap anak ini sangat memperihatinkan.”
“Tentu kami dari Polres Gowa dan penyidik tetap melakukan proses hukum terhadap para pelaku.”
“Untuk Pasal yang menjerat mereka itu Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Boby, dikutip dari tayangan Youtube tvOne hari Minggu, 5 September 2021.
Di sisi lain, Boby juga menjelaskan kronologi saat kejadian nahas itu terjadi. Ia mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, 1 September 2021.
Saat itu, pelaku yakni sang Ibu menganggap ada sesuatu yang merasuki mata anaknya. Kemudian, pelaku merasakan halusinasi dan melukai mata sang anak di bagian kanan hingga membuatnya nyaris buta.
“Kejadian tersebut bermula pada 1 September 2021, di mana terjadi kekerasan di bawah umur yang mengakibatkan luka berat.”
“Jadi para pelaku kebetulan Ibu, Bapak, Paman dan Kakek korban menganggap di mata korban, ada sesuatu yang merasuki.”
“Sehingga melakukan kekerasan dengan melukai mata sebelah kanan, jadi para pelaku berhalusinasi karena diduga mengikuti ilmu hitam yakni pesugihan,” jelas Boby.
Boby menjelaskan dari keterangan warga di sekitar rumah, pelaku memang kerap menggelar ritual-ritual. Diduga, keluarga tersebut memang mengikuti aliran ilmu hitam atau pesugihan.
Setelah penganiayaan tersebut terungkap, bocah enam tahun berinsial AP pun langsung dibawa ke RSUD Syekh Yusuf, Kota Makassar untuk menjalani perawatan.
Bahkan, Boby menyebut korban akan segera melakukan operasi untuk mengobati mata kanannya yang nyaris buta akibat tindak kekerasan yang dilakukan keluarganya.
“Untuk keadaan korban secara keseluruhan dalam keadaan sehat, ada luka di bagian mata sebelah kanan dan akan dilakukan tindakan operasi oleh dokter,” ungkapnya.
Sementara, Boby mengungkapkan pihaknya juga akan menyelidiki terkait kematian kakak korban, yang meninggal dunia sehari sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi.
Diduga, kakak dari korban meninggal dunia setelah dipaksa meminum air garam sebanyak dua liter oleh orang tuanya. “Untuk kakak korban sudah meninggal satu hari sebelum kejadian, penyidik sedang mendalami tentang kejadian tersebut.”
“Dan saksi-saksi akan kami mintai keterangan apakah ada kekerasan terhadap kakaknya juga,” jelas Boby.
Sumber Gambar : Limapagi.id







