Siamang Milik Bupati Bandung Dipertanyakan, BKSDA Bali Langsung Turun Tangan
Onlinekoe.com | Nasional – Agus Budi Santosa selaku Kepala BKSDA Bali menelisik bahwasanya kera hitam atau owa siamang yang dipelihara Bupati Bandung I Nyoman Giri Prasta masuk ke Pulau Dewata secara ilegal.
Karena tidak ada penangkaran satwa dan habitat kera tersebut di Pulau Bali. Ia juga meyakini status kepemilikan oleh politikus PDIP tersebut tidak sah, dilansir dari kumparan.com.
“Sudah dipastikan apabila masuk ke Bali pasti ilegal, karena kalau legal pasti saya mengetahui dong, itu bisa saya pastikan ilegal. Sebab barang itu bukan habitat endemik Bali, tidak ada binatang bisa hidup di alam liar di Bali, karena dari dulu tidak ada jenis seperti itu,” kata Agus kepada media pada hari Rabu (15/9).
Agus Santosa menjelaskan, BKSDA akan menginvestigasi secara terperinci proses Giri Prasta mendapati satwa yang diberi nama Mimi tersebut. Apabila hasil investigasi nanti kesimpulannya ilegal maka BKSDA akan memberikan sanksi yang tegas.
Tetapi, Agus belum mau bisa menetapkan ancaman sanksi terhadap Giri Prasta. Ia sebelumnya ingin memastikan terlebih dahulu sertifikat kepemilikan hewan yang dipegang Giri Prasta. Karena, Giri mengklaim memiliki sertifikat untuk mengasuh Mimi yang berusia dua bulan dan berjenis kelamin betina.
“Yang saya tidak ketahui apakah betul barang itu dari luar Bali, kita tidak mengetahuinya. Jangan-jangan itu sudah ada di Bali sejak induk-induknya kan kita juga tidak tahu. Jadi proses kedepannua akan kita pelajari lebih lanjut dan kemungkinan belum bisa sampaikan hari ini. Masih ada materi yang perlu diperiksa, kami masih perlu waktu,” jelasnya dia.
“Segala tindakan pasti ada peraturanya dan konsekuensi hukum. Tetapi, konsekuensi hukum yang seperti apa, tidak bisa saya paparkan saat ini,” terangnya.
Agus menjelaskan, sekarang ini Mimi sedang diobservasi kesehatannya di Balai Karantina BKSDA Bali. Apabila dikonfirmasi sehat, selanjutnya tiga hari ke depan siamang tersebut akan dibawa ke Sumatera Barat untuk menjalani rehabilitasi atau sekolah.
Kedepannya, apabila ia dinyatakan telah mampu hidup alam liar maka akan dilepasliarkan di hutan Sumatera Barat sebagaimana tempat habitatnya berada.