Onlinekoe.com | NTB – Seseorang berinisial SI (27), di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) merudapaksa anak perempuan dibawah umur berusia 11 tahun.
Pengakuan SI dihadapan polisi, tujuan ia menyetubuhi korban sebagai syarat mempelajari ilmu kekebalan tubuh.
Baca juga : Kakek di Bandar Lampung perlihatkan kelaminnya di khalayak ramai, resahkan warga
“SI atau pelaku mengaku tujuan bersetubuh dengan anak-anak dan perempuan dewasa sebagai syarat mendapatkan ilmu tersebut,” jelas Iptu I Made Sukadana, Jumat 1 Oktober 2021.
Perilaku tak lazim SI terungkap pada Agustus 2021. Kala itu, ayah korban pulang malam hari dari sawah melihat korban atau anaknya menangis. Saat ayahnya bertanya, anaknya mengaku telah disetubuhi oleh pelaku SI. Sang ayah menanyakan kembali untuk memastikan namun korban ketakutan.
Sang anak tidak berani menceritakan lebih dalam dikarenakan SI mengancam korba. Dia diminta tidak menceritakan kepada siapa pun Perlahan, korban akhirnya menceritakan setelah dibujuk oleh ayahnya. Lalu, baru berungkap kelakuan bejat SI.
Ayah korban menceritakan kepada pihak berwajib, dia memang sering menitipkan anaknya ke kakeknya saat pergi kerja. Kemudian, si kakek selalu mengajak cucunya pergi ke sawah.
Di tempat tersebut pelaku sering bertemu dengan korban dan disetubuhi. Pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan di salah satu gubuk kosong tengah sawah yang berada di samping rumah kakek korban. Saat melakukan perbuatan bejat itu, SI mengiming-imingi korban dengan uang jajan Rp 5.000
Mengetahui hal itu, orang tua korban terkejut dan murka tapi saat dicari pelaku berupaya melarikan diri. Keluarga kemudian melaporkan ke polisi setempat.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengincar pelaku, Tim Puma Sat Reskrim dan Unit Reskrim Sektor Bayan menangkap tersangka Kamis, 30 September 2021, pukul 13.30 Wita.
“Pelaku berhasil ditangkap saat hendak kabur keluar pulau Lombok,” kata Kasat Reskrim Iptu I Made Sukadana.
Saat akan kabur, aparat dengan sigap dan cepat mengetahui keberadaan pelaku yang mencoba melarikan diri keluar pulau Lombok.
Setelah pengintaian, polisi menangkap SI di Dusun Barong Birak, Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan.
“Untuk menghindari kemarahan dan amukan warga tim membawa pelaku ke Mako Satreskrim Lombok Utara untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku terancam dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.
Berdasarkan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tegasnya.








[…] Baca juga : Syarat Ilmu Kebal, Pemuda Ini Cabuli Anak Dibawah Umur […]
[…] Baca juga : Syarat Ilmu Kebal, Pemuda Ini Cabuli Anak Dibawah Umur […]
[…] Baca juga : Syarat Ilmu Kebal, Pemuda Ini Cabuli Anak Dibawah Umur […]
[…] Baca juga : Syarat Ilmu Kebal, Pemuda Ini Cabuli Anak Dibawah Umur […]