Polsek TBT Tangkap RS Karena Bawa dan Simpan Sajam
Onlinekoe.com, PANARAGAN – Terdapat membawa dan menyimpan sajam (senjata tajam) tanpa hak dan bukan profesinya. RS (19) ditangkap jajaran anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulangbawang Barat(Tubaba), selasa (25/12).
Dikatakan Kompol M Zulfikar, SH Kapolsek Tulang Bawang Tengah mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap sekira pukul 11.00 WIB, di Tiyuh/Kampung Marga Asri.
“RS yang pengangguran, merupakan warga Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kompol Zulfikar. Selasa (25/12).
Penangkapan terhadap pelaku, lanjut dia dilakukan saat personel Polsek Tulang Bawang Tengah sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor).
“Saat petugas kami sedang melaksanakan patroli, petugas bertemu dengan seorang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan, lalu dilakukan penyetopan dan penggeledahan terhadap pelaku. Petugas kami menemukan BB (barang bukti) sajam di pinggang pelaku dan di dalam tas ransel milik pelaku, selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” papar Kompol Zulfikar.
Dari tangan pelaku, kata Zulfikar petugas kami berhasil menyita BB berupa sajam jenis badik dengan panjang sekira 25 cm dan sajam jenis arit dengan panjang sekira 45 cm.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam tanpa hak dan bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.” Tutup Kapolsek.(andi).